Awal Tahun Sudah Ada 6 Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Kabupaten Siak

Riau59 Dilihat

SIAK – Kabupaten Siak, Riau dalam beberapa tahun belakangan ini menyandang gelar Kabupaten Layak Anak yang diberikan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan penilaian yang mereka lakukan. Namun predikat itu perlu dikaji ulang melihat berderetnya kasus pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Siak pada awal tahun 2020 ini.

Ketua DPRD Kabupaten Siak, Azmi mendesak Pemerintah Kabupaten Siak khususnya OPD terkait agar memberi perhatian serius dalam penyelesaian kasus pencabulan anak dibawah umur ini. Sebab kasus pencabulan ini sudah sangat mencoreng wajah Kabupaten Siak dengan predikat KLA yang ada.

banner 300x250

“Beruntung Polisi bergerak cepat dalam menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap anak ini. Sehingga menjadi pelajaran bagi yang lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama terhadap generasi penerus bangsa. Tinggal instansi terkait memberikan sosialisasi kepada masyarakat khususnya kaum ibu agar menjaga anak-anaknya terhindar dari perilaku buruk tersebut,” ujar Azmi, Rabu (22/1/2020) kepada GoRiau.com.

Politisi Golkar ini juga sangat menyayangkan pelaku pelecehan seksual terhadap anak ini merupakan orang terdekat anak tersebut. Ada yang ayah kandungnya, ayah tirinya, teman sepermainan, pemilik sekolah TK dan bahkan orang yang dipercaya untuk mengantar jemput korban sekolah.

“Jadi perlu melakukan komunikasi yang intens dengan anak-anak kita di rumah setiap harinya. Apa saja yang mereka lakukan di luar rumah bersama teman-temannya atau pun orang yang baru dia kenal. Sehingga kita bisa dengan cepat memproteksi anak-anak kita dari hal-hal buruk tersebut. Mari sama-sama kita mulai dari rumah,” ujar Azmi lagi.

Enam kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini terjadi di Kecamatan Kandis, Kecamatan Dayun dan Tualang. Mirisnya lagi, untuk satu kasus pelakunya bisa mencapai 8 orang dan juga masih di bawah umur.

“Kita sangat apresiasi kerja Polri dalam mengungkap cepat kasus pelecehan seksual terhadap anak ini. Berikan pelakunya hukuman sesuai undang-undang yang berlaku dan seberat-beratnya,” kata Azmi.