Bawaslu Meranti Temukan Banyak Surat Suara yang Rusak

Riau62 Dilihat
Karyawan atau petugas pelipatan sedang melaksanakan aktivitasnya

SELATPANJANG – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti, Syamsurizal dan jajaran melakukan pengawasan langsung terkait pelipatan surat suara pemilu tahun 2019, di KPU Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pelaksanaan pelipatan surat suara dilakukan oleh KPU Meranti dimulai pada Selasa (12/3/2019 sekitar pukul 10.00 WIB, dengan karyawan atau petugas pelipatan surat suara berjumlah 81 orang. Pelipatan surat suara dilakukan di 2 (dua) ruangan di Gedung KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Jalan Dorak Selatpanjang.

banner 300x250

Surat suara pertama yang dilakukan penyortiran dan pelipatan yaitu surat suara Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Proses penyortiran dan pelipatan surat suara tersebut dilaksanakan sampai dengan pukul 17.00 WIB. Hasil penyortiran dan pelipatan untuk surat suara Presiden dan Wakil Presiden berjumlah 146.451 lembar (DPTHP2 + 2% tiap TPS), dan sesuai dengan berita acara yang diserahkan pihak perusahaan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Meranti.

Hasil dari pengawasan pada proses penyortiran dan pelipatan surat suara tersebut kondisi surat suara yang baik berjumlah 146.873 lembar dan surat suara rusak berjumlah 926 lembar. Artinya setelah dilakukan penyortiran dan penghitungan kembali, terdapat selisih surat suara berjumlah 1.348 lembar dari jumlah surat suara Pemilu Capres 146.451 lembar (DPTHP2 + 2% tiap TPS).

Pada hari yang sama proses penyortiran dan pelipatan surat suara dilanjutkan pada surat suara pemilu DPR RI. Penyortiran dan pelipatan surat suara untuk DPR RI di mulai pukul 20.00 WIB, setelah dibuka beberapa box yang berisi surat suara dan disortir oleh petugas, terdapat surat suara yang dalam kondisi rusak (warna tinta pada lipatan surat suara tersebut menempel pada lipatan yang lain), karena terdapat rata-rata kerusakan sebagaimana hal tersebut KPU Kabupaten Kepulauan Meranti menarik dan menghentikan proses pelipatan surat suara tersebut sambil menunggu intruksi lanjutan dari KPU RI.

Kemudian, pada Rabu (13/3/2019) dilanjutkan dengan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pemilu DPD RI. Proses penghitungan surat suara Pemilu DPD RI masih dilaksanakan penghitungannya oleh KPU Kabupaten Kepulauan Meranti.

Selanjutnya, pada Kamis (14/3/ 2019) pihak KPU Kabupaten Kepulauan Meranti melanjutkan proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu DPRD Provinsi Dapil Riau 5 yang sampai saat ini sedang berlangsung.

Untuk diketahui jumlah surat suara Pemilu 2019 Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan rincian : – Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berjumlah 146.451 lembar, jumlah boxs 74. – Surat suara Pemilu DPD berjumlah 146.451 lembar, jumlah boxs 293. – Surat suara Pemilu DPR Dapil Riau 1 berjumlah 146.451 lembar, jumlah boxs 293. – Surat suara Pemilu DPRD Provinsi Dapil 5 berjumlah 146.451 lembar, jumlah boxs 293. – Surat suara Pemilu DPRD Kabupaten/Kota Dapil 1 berjumlah 47.519 lembar, jumlah boxs 96. – Surat suara Pemilu DPRD Kabupaten/Kota Dapil 2 berjumlah 24.884 lembar, jumlah boxs 50. – Surat suara Pemilu DPRD Kabupaten/Kota Dapil 3 berjumlah 41.593 lembar, jumlah boxs 84. – Surat suara Pemilu DPRD Kabupaten/Kota Dapil 4 berjumlah 36.457 lembar, jumlah boxs 73. Total jumlah 1.256 boxs atau 736.257 lembar, tiap box berjumlah 500 lembar.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, Syamsurizal menyebutkan bahwa dasar hukum pengawasan ini merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti juga menghimbau kepada jajaran KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dan petugas KPU yang bertugas agar lebih cermat dan teliti dalam melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara.

“Terhadap surat suara yang rusak agar disortir sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga nantinya kebutuhan surat suara pemilu 2019 yang akan di distribusikan ke tingkat TPS dalam kondisi baik dan jumlah sesuai dengan aturan,” pintanya.

Dijelaskan Syamsurizal, untuk surat suara kelebihan dan yang rusak tentu saja nantinya akan dimusnahkan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dengan disaksikan oleh Bawaslu, Kepolisian dan instansi terkait sebelum hari dan tanggal pemungutan suara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Untuk kekurangan surat suara akibat surat suara yang rusak agar KPU Kepulauan Meranti segera berkoodinasi dengan KPU Riau untuk menindak lanjuti memenuhi surat suara yang kurang tersebut,” ungkapnya.