Belasan Warung Remang-remang di Perbatasan Riau – Sumbar Dirobohkan, Camat: Jika Bangun Lagi Langsung Dipenjara

Kampar, Riau76 Dilihat

BANGKINANG – Tim Yustisi Kabupaten Kampar telah merobohkan belasan bangunan warung remang-remang yang diduga melakukan aktivitas negatif di Kelok Indah Desa Tanjung Alai, Kecamatan Koto Kampar, Kampar, Riau.

  Camat XIII Koto Kampar Fajri, Ahad (27/10/2019) menegaskan, siapapun yang kembali membangun warung remang-remang yang sifatnya beraktivitas negatif di lokasi itu, pelaku lansung akan dipenjara. 

banner 300x250

“Tidak ada toleransi, siapa pun yang kembali berani membangun warung di situ yang sifatnya beraktivitas negatif, pelaku langsung dipenjara. Ini sesuai peraturan daerah,” ungkapnya. 

Namun kata Camat Fajri ini, jika dibangun warung untuk kegiatan yang positif pihaknya tak akan mempermasalahkan. 

“Kalau dia (pemilik) membangun untuk kegiatan yang halal tidak akan kita mempermasalahkan,” ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Tim Yustisi Kampar telah merobohkan 14 warung remang-remang di Kelok Indah perbatasan Riau – Sumbar itu. 

Namun ada beberapa pemilik merobohkan sendiri karena memang diberi kesempatan oleh Tim Yustisi Kampar agar para pemilik warung remang-remang itu membongkar bangunannya.