Berkas Perkara Caleg Dugaan Pelanggaran Pemilu dari Partai PKB di Meranti Dilimpahkan ke Kejaksaan

Meranti, Riau74 Dilihat

SELATPANJANG – Berkas perkara Caleg dari Partai PKB di Kepulauan Meranti atas dugaan tindak pidana Pemilu telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH MH, melalui Kasat Reskrim AKP Ario Damar SH SIK, mengatakan bahwa berkas perkara Caleg berinisial HA tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Kepulauan Meranti.

banner 300x250

“Berkas tahap I sudah diserahkan pada Selasa tanggal 23 April kemarin,” ujar AKP Ario Damar saat berbincang-bincang dengan GoRiau.com di Ruangannya, Rabu (24/4/2019) siang.

Dijelaskan Ario, adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 523 ayat (1) Jo Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf J UU No 07 tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta.

“Berdasarkan fakta-fakta dari hasil pemeriksaan terhadap Saksi-saksi, Ahli, kemudian dikuatkan dengan barang bukti berupa rekaman video, terhadap saksi HA selaku Caleg dari Partai PKB Dapil 1 Kecamatan Tebing Tinggi Nomor urut 1 diduga telah melakukan perbuatan pidana “Setiap pelaksana kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung,” jelasnya.

Sementara itu, Kajari Kepulauan Meranti Budi Raharjo, melalui Kasi Pidum Junaidi Abdillah, membenarkan bahwa berkas perkara Caleg dari Partai PKB tersebut telah masuk di Kejaksaan.

“Iya berkasnya sudah masuk pada hari Selasa kemarin. Untuk saat ini masih tahap I dan dalalam proses untuk dilanjutkan ke tahap II atau P21. Mudah-mudahan segera rampung,” ungkapnya.