Gelar Rapat Paripurna, DPRD Riau Bentuk Pansus Raperda Izin Usaha Perikanan Budidaya

Pekanbaru, Riau51 Dilihat

PEKANBARU – DPRD Provinsi Riau, menggelar rapat paripurna dengan dua agenda, salah satunya ialah penyampaian jawaban kepala daerah atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Izin Usaha Perikanan Budidaya, Kamis (20/6/2019).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau dari fraksi Demokrat, Asri Auzar dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Ahmad Hijazi, dan tamu undangan.

banner 300x250

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, yang diwakili oleh Sekda, Ahmad Hijazi mengapresiasi masukan-masukan dari sejumlah fraksi DPRD.

“Kami mengapresiasi masukan-masukan dari fraksi DPRD. Dan segala perbaikan yang diperlukan akan ditindaklanjuti pada pembahasan,” sebutnya.

Penyampaian pertama, ialah untuk menjawab masukan dari fraksi Golkar, yang secara umum menyetujui Raperda tentang Izin Usaha Perikanan Budidaya.

Selanjutnya, jawaban masukan dan kritikan dari fraksi PDIP, Demokrat dan PAN. Fraksi PAN menilai, kontribusi sektor perikanan saat ini masih belum maksimal.

“Meskipun begitu, kami akan meningkatkan potensi yang ada sehingga menghasilkan kontribusi maksimal,” ujar Ahmad Hijazi.

Usai menyampaikan jawaban kepala daerah, DPRD Riau pun membentuk panitia khusus (Pansus). Pimpinan sidang, Asri Auzar mengumumkan nama-nama yang ditunjuk sebagai anggota pansus.

Adapun nama-nama yang menjadi anggota pansus Raperda Izin Usaha Perikanan Budidaya ialah Karmila Sari, Nuraini, Mirza Nur, Makmun Solihin, James Pasaribu, Agustriansyah, Eva Yuliana, Yurjani Moga, Musyaffak Asikin, Mansyur HS, Lampita Pakpahan, Yusuf Sikumbang, Malik Siregar, dan Said Ismail.