Kajaksaan Negeri Siak Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Riau45 Dilihat

SIAK – Kejaksaan Negeri Siak melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht) sejak tahun 2016 hingga 2019.

Pemusnahan BB yang berlangsung di halaman kejaksaan Negeri Siak, Selasa pagi (25/2/2020) itu dihadiri oleh Wakapolres Siak, Kompol Zulanda, Asisten II Setdakab Siak, Hendrisan, Perwakilan Dinas Pendidikan, Perhubungan, Kesehatan serta tokoh masyarakat.

banner 300x250

Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Aliansyah MH kepada GoRiau.com mengatakan, Kejari Siak telah melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti tindak pidana umum sebanyak 114 perkara,

Untuk rinciannya, 114 perkara ini terdiri dari perjudian 2 perkara, senpi 1 perkara, senjata tajam 3 perkara, pencurian 17 perkara, pembunuhan 7 perkara, penipuan 2 perkara dan narkotika 66 perkara.

“Pemusnahan barang bukti yang kami lakukan ini adalah terhadap barang bukti dalam perkara tindak pidana umum, khususnya dalam tindak pidana narkotika, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap serta tidak lagi dipergunakan dalam perkara lain,” ujarnya. .