KPK Bakal Bongkar Rekaman CCTV Wawan Keluar Lapas untuk Kencani Artis

Global81 Dilihat

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membongkar‎ rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang memperlihatkan terpidana kasus korupsi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan keluar Lapas Sukamiskin untuk mengencani seorang artis berinisial F.

‎”Peristiwanya akan dibuka di fakta persidangan, nanti dibukti yang sudah dimiliki oleh jaksa penuntut umum,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (7/12/2018).

banner 300x250

Wawan, narapidana kasus suap hakim MK, diduga menyuap Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen untuk menginap bersama seorang artis di Hotel daerah Bandung, Jawa Barat.

Jaksa Penuntut Umum pada KPK M Takdir Suhan membenarkan hal tersebut sesuai dengan surat dakwaan Wahid Husen. Hanya saja, artis yang diduga menginap di hotel bersama Wawan tidak disebut di dalam dakwaan.

“Iya (artis), pokoknya sesuai surat dakwaan. Enggak disebut, soalnya enggak kaitan dengan Wahid. Hanya diperhalus (artisnya) teman wanita Wawan,” ungkap Jaksa Takdir Suhan.

Foto/Okezone 

Berdasarkan sumber internal Okezone, artis yang diduga dikencani oleh Wawan di hotel Bandung berinisial F. Namun yang bersangkutan enggan membuka terang nama artis yang diduga dikencani oleh Wawan.

Baca: Ada Bisnis Bilik Kencan di Lapas Sukamiskin

Baca: Suami Inneke Koesherawati Punya Bilik Kencan untuk Bercinta di Lapas Sukamiskin

Dalam surat dakwaan yang diterima Okezone, Wawan menyuap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen senilai Rp63 juta. Uang suap tersebut diberikan Wawan e Wahid Husen untuk mendapat ‎kemudahan dalam hal pemberian izin keluar masuk Lapas selama beberapa kali.

Foto/Okezone 

Awalnya, pada tanggal 5 Juli 2018 dalam Wawan mendapat izin bentuk Izin Luar Biasa (ILB) dengan alasan mengunjungi ibunya yang sedang sakit di Serang. Padahal Wahid mengetahui bahwa izin keluar dari Lapas tersebut sengaja disalahgunakan oleh Wawan untuk pergi menginap di Hotel Hilton Bandung selama 2 hari.

 

Wahid Husen juga memberikan kemudahan dalam pemberian izin berobat ke rumah sakit pada 16 Juli 2018. Padahal, Wahid mengetahui izin tersebut disalahgunakan oleh Wawan untuk menginap di luar lapas.

Dalam dakwaan disebutkan, Wawan dibawa keluar Lapas Sukamiskin ‎menggunakan ambulans yang disopiri Staf Keperawatan lapas, Ficky Fikri ke parkiran rumah sakit. Namun, setibanya di parkiran, Wawan pindah mobil yang telah menunggunya.

Wawan bersama Ari Arifin selaku orang kepercayaannya menuju rumah kakaknya, Atut.‎ Wawan dan Ari Arifin melanjutkan perjalanan ke Hotel Grand Mercure, Bandung. Wawan kemudian menginap di hotel tersebut bersama teman wanitanya.

Foto: Okezone/Heru Haryono 

Dalam perkara ini, Mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen dan anak buahnya yang merupakan PNS Lapas Sukamiskin, Hendry Saputra didakwa bersama-sama menerima suap dari tiga narapidana kasus korupsi.

Baca: Fasilitas Lapas Sukamiskin Bakal Dirombak Buntut Terbongkarnya Sel Mewah 

Ketiga narapidana yang diduga menyuap Wahid Husein, yakni Fahmi Dharmawansyah, Wawan, serta Fuad Amin Imron.

Wahid Husen didakwa menerima satu unit mobil jenis Double Cabin 4×4 merk Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merk Kenzo, satu tas clutch bag merk Louis Vuitton dan uang senilai Rp39.500.000 dari Fahmi Darmawansyah.

Wahid juga menerima uang dari Wawan berjumlah Rp63.390.000. Sedangkan dari fuuad Amin, Wahid menerima uang sebesar Rp71.000.000 dan mendapatkan fasilitas peminjaman mobil ‎serta penginapan di Hotel Ciputra Surabaya.

Sejumlah uang suap tersebut diberikan tiga para narapidana melalui Hendry Saputra. Uang tersebut bertujuan agar para narapidana mendapatkan fasilitas istimewa di dalam Lapas Sukamiskin.

(fzy)