Manusia Zalim, Sebutan Bagi Perebut Suami atau Istri Orang

Gaya Hidup, Headline68 Dilihat

AKSI pelakor yang merusak rumah tangga orang lain dikategorikan dalam perbuatan zalim dalam pandangan fikih atau hukum syariah Islam.

Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadits Indonesia Fauzan Amin memaparkan bahwa merusak rumah tangga pasangan lain tergolong dalam perbuatan zalim. Secara tegas, Islam pun melarang sesama Muslim menzalimi orang lain. Ia pun mengambil landasan dari Alquran Surah An Nahl ayat 61 dan hadist terkait perbuatan zalim.

banner 300x250

“Jikalau Allah menghukum manusia karena kezalimannya, niscaya tidak akan ditinggalkan-Nya di muka bumi sesuatu pun dari makhluk yang melata, tetapi Allah menangguhkan mereka sampai kepada waktu yang ditentukan. Maka, apabila telah tiba waktu (yang ditentukan) bagi mereka, tidaklah mereka dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak (pula) mendahulukannya.”

Dari surah Alquran tersebut, Fauzan menegaskan bahwa Allah Maha Melihat dan Maha Mengetahui jika umat-Nya menyakiti hati ataupun fisik orang lain. Sehingga kumpulan orang-orang zalim tersebut tidak akan luput dari hukuman atau azab dari Allah SWT.

Lebih tegas lagi, beberapa hadist memperkuat adanya hukuman nyata bagi manusia perusak hubungan orang lain, yakni tidak dimasukkan dalam golongan umat pengikut Rasulullah.

Rasulullah bersabda, “Barang siapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba dari tuannya, maka ia bukanlah bagian dari kami. Dan barang siapa merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah bagian dari kami. (HR. Ahmad, shahih)

Demi menghindari zina ketika zaman peperangam di masa Nabi Muhammad SAW, telah diatur etika bergaul antara lawan jenis.

(Baca Juga: Pohon Raksasa Ditemukan di Hutan Kalimantan Selatan, Besarnya Luar Biasa)

“Keharaman wanita (istri yang ditinggal pergi oleh) orang-orang yang berjihad bagi orang-orang yang tidak pergi berjihad (yang mengurus keluarga mujahid) adalah seperti keharaman ibu-ibu mereka, dan tidak ada seorang lelaki pun dari orang-orang yang tidak pergi berjihad yang mengurus keluarga orang-orang yang pergi berjihad, lalu berkhianat kepada orang-orang yang pergi berjihad, kecuali sang pengkhianat ini akan dihentikan (dan tidak diizinkan menuju surga) pada hari kiamat, sehingga yang dikhianati mengambil kebaikan yang berkhianat sesuka dan semaunya”. (H.R. Muslim : 3515).

Berdasarkan beberapa hadits di atas, maka jelas bahwa merusak hubungan orang lain dilarang, maka haram bagi muslim mendzalimi saudaranya. Terlepas dari itu, ini berkaitan dengan klasifikasi perbuatan zina, baik zina mata, zina hati, zina pikiran, yang semuanya diharamkan.

(Baca Juga: Asal Mula Istilah Pelakor, Apa Bedanya dengan WIL?)

(ful)