Polres Siak Musnahkan Narkoba Senilai Rp21,037 Miliar

Riau46 Dilihat

SIAK – Barang bukti Narkoba jenis sabu, daun ganja kering dan pil H5 senilai Rp 21,037 miliar yang merupakan hasil tangkapan Satuan Reskrim Narkoba Polres Siak dimusnahkan di halaman Mapolres Siak, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau, Kamis (5/3/2020).

Kapolres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya menjelaskan narkoba yang dimusnahkan diantaranya, Sabu sebanyak 20 kg atau sama dengan Rp20 miliar, pil H5 sebanyak 9.500 butir atau sama dengan Rp950 juta dan daun ganja kering 29,3 kg dengan nilai Rp87 juta.

banner 300x250

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini pertama itu ganja yang disita ketiga pelaku di Kecamatan Tualang, selanjutnya sabu dan pil H5 yang ditemukan warga di masjid Kecamatan Sabak Auh pada 26 Januari 2020 lalu,” kata Kapolres kepada GoRiau.com, Kamis (5/3/2020).

Dimusnahkannya narkoba dalam jumlah besar ini, kata Kapolres, dapat menyelamatkan 270.000 manusia di Riau, khususnya yang berada di Kabupaten Siak. Sabu direbus, sedangkan daun ganja kering dan pil H5 dibakar.

“Kami sangat berterimakasih dengan masyarakat yang membantu dalam mengungkap kasus narkorba ini. Kesempatan ini menjadi pengalaman bagi adek-adek pelajar agar tidak terjerumus dengan narkoba,” kata AKBP Doddy F Sanjaya.

Pemusnahan itu dihadiri oleh Asisten II Setdakab Siak Hendrisan, Ketua DPRD Kabupaten Siak Azmi, Wakil Ketua DPRD Androi, perwakilan Kejaksaan, perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama dan sejumlah pelajar SMA di Kecamatan Dayun.