Rapat Pleno Terbuka KPU Pekanbaru Tetapkan Paslon Nomor Urut 3 sebagai Pemenang Pilwako Pekanbaru.

Pekanbaru130 Dilihat

PEKANBARU (Infoinhil.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru menetapkan pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 3, Firdaus-Ayat Cahyadi sebagai pemenang Pemilihan Walikota (Pilwako) yang digelar di Pilkada serentak 15 Februari 2017 yang lalu.

banner 300x250

Keputusan pemenang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru ini disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka KPU yang dipimpin Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya di Ballroom Hotel Pangeran Pekanbaru. Rabu (15/3/17).

Turut hadir dalam Rapat Pleno Terbuka tersebut, Pejabat Walikota Pekanbaru Edwar Sanger, Kapolresta Kombes Pol Susanto, Perwakilan Kodim Pekanbaru, Perwakilan Panitia Pengawas (Panwas), Komisioner KPU Provinsi Riau, Perwakilan Pimpinan Parpol serta undangan lainnya.

Penetapan pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi berdasarkan Surat Keputusan KPU nomor 11/Kpts/KPU-Kota-004.435265/III/2017. Dalam putusan tersebut Firdaus-Ayat Cahyadi dinyatakan sebagai Pemenang Pemilihan Walikota dengan perolehan suara 94.784 suara atau 33,17 persen dari total suara sah.

Firdaus-Ayat diusung oleh koalisi Partai Demokrat, PKS dan Gerindra ini berhasil mengalahkan perolehan suara paslon lain, yakni Paslon Destrayani Bibra-Said Usman dengan jumlah 62.501 suara (21,87 persen), dan Paslon M Ramli-Irvan Herman dengan jumlah 59,694 suara (20,89), kemudian untuk peringkat keempat dan kelima dalam perolehan suara diraih Paslon Herman Nazar, SH-Defi Warman dengan jumlah 46.606 suara (16,31 persen) dan disusul oleh Paslon Syahril-Said Zohrin dengan 22.202 suara (7,77 persen).(TW/IIC)