Soal Surat Pemanggilan Anggota DPRD Riau, Plt Jubir KPK: Itu Hoax

Pekanbaru, Riau92 Dilihat

PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi terkait beredarnya surat panggilan palsu dengan logo KPK yang ditujukan untuk salah seorang anggota DPRD Provinsi Riau, yang beredar di sosial media baru-baru ini.

Dalam surat palsu itu tertulis, anggota DPRD Riau, Iwandi dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan pengangkatan dan mutasi jabatan eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bengkalis tahun 2017-2018.

“Kami tegaskan bahwa surat panggilan tersebut palsu dan bukan diterbitkan oleh KPK. Itu hoax,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Selasa (18/2/2020) sore.

Bahkan, Ali Fikri juga menegaskan bahwa hingga saat ini, KPK tidak menangani penyidikan perkara tersebut. Sehingga untuk menghidari kesalahan informasi, KPK pun langsung mempublikasikan secara resmi klarifikasi informasi hoax tersebut di website KPK.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk mewaspadai beredarnya surat panggilan palsu yang mengatasnamakan KPK. Jika menemukan atau mendapatkan surat serupa, masyarakat diimbau untuk menghubungi Call Center KPK 198 atau melaporkan ke kantor Kepolisian terdekat,” ujarnya.