Tak Terima dengan Hasil Pleno KPU, PKS Riau Siap Ajukan Gugatan ke MK

Riau84 Dilihat

PEKANBARU – Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Riau, Hendry Munief mengungkapkan, bahwa pihaknya siap mengajukan keberatan terkait hasil rekapitulasi penetapan suara Pileg 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Munief mengatakan, sampai saat ini, pihaknya sudah mengajukan keberatan di tingkat PPK, hingga KPUD. Termasuk melayangkan surat ke KPU Provinsi Riau terkait dua kecamatan yang terlambat melakukan rekapitulasi, yakni Kecamatan Tampan di Kota Pekanbaru dan Kecamatan Mandau di Kabupaten Bengkalis.

banner 300x250

“Kalau proses di MK harus ada catatan perjanjian. Kami sudah mengajukan keberatan di tingkat PPK, KPUD dan kemarin sudah disampaikan oleh saksi kami. Dalam penandatanganan saksi juga sudah mengajukan keberatan,” kata Munief di Pekanbaru, Selasa (14/5/2019).

Meskipun akan mengajukan keberatan, calon anggot DPR RI dapil Riau I ini mengakui, pihaknya akan tetap menghormati hasil rekapitulasi yang saat ini sudah berlangsung di tingkat Provinsi Riau.

“Kami tidak akan mengganggu proses yang ada saat ini, biarlah berjalan sebagaimana mestinya. Sekarang, kami fokus menemukan bukti yang kuat terkait ditemukannya perbedaan C1 dengan rekapan di tingkat PPK,” ungkapnya.

Politisi kelahiran 1972 ini juga optimis, PKS mampu memenangkan gugatan di MK. “Kita sudah punya pengalaman gugatan di MK, seperti Pileg dulu. Karena itu saya optimis, dengan tim advokat dan bukti valid kita bisa mengatasinya,” tegasnya.

Seperti yang diberitakan GoRiau sebelumnya, terdapat perbedaan yang cukup jauh antara klaim hasil real count perolehan suara internal PKS Riau, dengan pleno rekapitulasi tingkat provinsi.

Jika hasil real count internal PKS berhasil mendulang suara hingga 21 persen, hasil pleno di segala tingkatan KPU menunjukkan bahwa, perolehan suara partai berlambang sabit kembar dan kapas tersebut berada di angka 13 persen.