Update Data Masyarakat Miskin Sering Terlambat, Komisi IV DPRD Bengkalis Temui Kemensos Cari Akar Persoalannya

Bengkalis, Riau47 Dilihat

BENGKALIS-Seringnya keluhan keterlambatan update data masyarakat miskin, Komisi IV DPRD Bengkalis bersama Dinas Sosial menemui ke Kementerian Sosial guna mendapat penjelasan dan mencari solusinya ke depan, Selasa (27/8/2019).

Dalam pertemuan itu Ketua Komisi IV DPRD Bengkalis, Sofyan menyampaikan beberapa hal terkait dengan persoalan keterlambatan update data masyarakat miskin ini. Misalnya, data masyarakat penerima beras sejahtera (Rastra) yang telah ditetapkan Kemensos beda dengan kondisi di lapangan yang sudah mengalami perubahan, seperti sudah meninggal dunia atau pindah tempat tinggal.

banner 300x250

Persoalan yang sama disampaikan anggota Komsi IV Abi Bahrun, Fidel Fuadi dan Thamrin Mali. Mereka meminta pihak emensos dapat menjelaskan secara komprehensif tentang regulasi teknis atau proses pendataan di lapangan, teknis mengentri data dan mengupdate data sehingga persoalan yang terjadi selama ini bisa dicarikan solusi dan dasar penetapannya agar masyarakat miskin bisa diupdate dalam data terpadu.

Menanggapi apa yang disampaikan Kepala Bidang Diseminori Data Kemensos, Ujang Taofik menjelaskan bahwa permasalahan ini banyak terjadi di semua daerah dan untuk mengatasi permasalahan ini perlu keaktifan dan keseriusan kabupaten kota untuk mengeluarkan yang sudah tidak berhak dan memasukkan yang berhak karena Kemensos hanya menetapkan.

“Kuncinya updating, validasi dan verifikasi oleh kabupaten dan kota,” ujarnya.

Ditambahkan Kepala Sub Bidang Promosi Data, Indri Indarwati, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir dan Miskin pada pasal 42 mengatakan, setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah),

Kemudian pada pasal 9 ayat 2 dijelaskan kepala keluarga yang telah terdaftar sebagai fakir miskin wajib melaporkan setiap perubahan data anggota keluarga kepada lurah atau kepala desa. Sedangkan ayat 5 mengatakan dalam hal diperlukan, bupati/walikota dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap pendaftaran dan perubahan.

Sementara Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis, Isa berpendapat bahwa persoalan lambatnya update data karena masih menggunakan sistem manual.

“Kita sudah usulkan menggunakan SIK Android agar data data tersebut bisa langsung dikirim melalui Hp berbasis Android. Mudah-mudahan tahun 2020 kegiatan ini terealisasi. Untuk SDM pengelola aplikasi berbasis Android ini sudah disiapkan,” ujar Isa.

Di samping sistem, tambah Isa, perlu kerja sama masyarakat dengan perangkat desa dalam pengelolaan data minimal 6 bulan sekali harus dimasukkan dalam Pusat Data dan Informasi (Pusdatin). Dan ke depannya 3 tiga bulan dilakukan pembaruan data.

Rombongan Komisi IV DPRD Bengkalis dipimpin Ketua Sofyan, anggota Thamrin Mali, Fidel Fuadi, Abi Bahrun, Syaiful Ardi, Fransisca, Febriza Luwu. Dari Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis Sekretaris Reza Novendra, Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang Isa dan Kepala Seksi Kepahlawanan Resporasi Sosial Firdaus.