Gadis 16 tahun jadi pengedar sabu, transaksinya selalu di rumah

YS gadis 16 tahun terpaksa mendekam di penjara untuk menjalani proses hukum. Sebab polisi menangkap warga Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar Riau ini karena ketahuan menyimpan narkoba senilai Rp 36 juta.

banner 300x250

“Dari tangan tersangka YS, petugas menemukan tiga paket sabu seberat 26 gram bernilai Rp 36 juta. Satu bal plastik bening pembungus, sendok sabu, timbangan digital dan sepeda motor,” ujar Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata kepada merdeka.com, Kamis (23/3).

Dari barang bukti yang disita, petugas menilai gadis tersebut pengedar jenis sabu di lingkungan daerahnya. Narkoba itu disimpannya di dalam rumah, polisi mengendus keberadaannya dari masyarakat.

“Ada informasi dari masyarakat yang menyebutkan maraknya aktivitas peredaran narkoba di rumah pelaku RT 02 RW 01 Desa Kampung Pinang, Perhetnian Raja. Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan penggerebekan di rumah itu,” ucap Edy.

Penggeledahan turut disaksikan masyarakat sekitar dan perangat desa. Polisi menemukan tiga peket besar sabu serta sejumlah barang transaksi jual beli berupa timbangan digital, sendok sabu dan satu bal plastik bening yang dimuat dalam sebuah tas di bawah jendela kamar.

“Saat penggerebekan, pelaku berusaha mengelak dengan cara membuang barang itu, tapi petugas dan perangkat desa yang menggeledah rumahnya menemukan sabu itu,” imbuh Edy.

Setelah diamankan, gadis tersebut diinterogasi polisi untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya. Kepada polisi, pelaku beli sabu itu dari seseorang inisial R di Kota Pekanbaru. Pelaku menjemput barang haram itu menggunakan sepeda motor dan diedarkan di Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar.

Atas perbuatannya, gadis itu dijerat Pasal 114 (2) subpasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Petugas masih melakukan pengembangan terkait keterlibatan pelaku lainya dalam perkara tersebut. Pelaku dan barang bukti sudah ditahan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini. [Mdk/cob]