PEKANBARU – Beredarnya gambar/ tulisan yang menuai SARA dalam bentuk penistaan agama di Media sosial (Instagram) diduga dilakukan oleh salah seorang warga yang berdomisili di Desa pandau kec Siak Hulu kab Kampar berbuntut panjang.
Berdasarkan gambar yang yang telah tersebar di jejaring sosial yang diduga berisikan tentang penistaan agama ini, pemilik akun yang bernama Soni Suasono Panggabean membantah dan sama sekali tidak mengetahui/ mengakui bagaimana hal itu bisa terjadi, dirinya tidak mengakui bahwa tulisan yang berbau SARA tersebut adalah tulisannya, namun disamping itu Soni membenarkan bahwa tulisan didalam status Instagramnya adalah tulisannya yang waktu itu dibuat pada bulan Februari 2017, dikarenakan dirinya mengetahui bahwa akun instagram miliknya tersebut sedang di retas / di hack oleh orang lain.
Menurut keterangan keluarga Soni Suasono Panggabean, mereka tidak mengetahui secara pasti bagaimana kronologis terjadinya hal yang dimaksud dan mengakui kurangnya pengawasan terhadap penggunaan media sosial yang dilakukan oleh Soni Suasono Panggabean.
Setelah Beredarnya di instagram Penistaan Agama yg dilakukan oleh Soni yg bersangkutan langsung di panggil untuk dimintai Keterangan dipolsek Siak Hulu.
Atas nama keluarga Soni Suasono juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat islam maupun pihak pihak yang tidak menerima tentang hal tersebut.
Di pihak lain yang tidak terima dengan kejadian tersebut (Penistaan Agama) Ormas Islam dari FPI & MUI Prov Riau sekitar 20 orang yang dikoordinir oleh Andika (Pengurus FPI Prov Riau), Indra Tanjung (Ketua LPI Prov Riau), Yahya MA (Pengurus MUI Prov Riau) dan Didik (Pembina rakyat Kampar) telah datang ke Polsek Siak Hulu,guna mempertanyakan hasil keterangan Soni Suasono.
Setelah diberikan pengertian oleh Danramil 06/ Siak Hulu dan Wakapolsek Siak Hulu akhirnya dapat dipahami bersama dan sekira pukul 17.30 wib anggota FPI & MUI kembali pulang meninggalkan Polsek Siak Hulu dalam keadaan aman.
Rencananya, pihak FPI dan MUI akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan hal tersebut secara tertulis ke Polda Riau. (AW/IIC)