Aksi 55 di Pekanbaru, Massa Tuntut Vonis Maksimal Penista Agama

PEKANBARU – Ribuan massa dari Gerakan Masyarakat Menuntut Keadilan (GMMK) yang tergabung dalam FPI Riau, HTI Riau, Laskar Melayu Riau, PETA Riau, KAHMI Riau, PERSIS (Persatuan Islam) Riau, PII (Pelajar Islam Indonesia), BEM UIN dan BEM UNRI gelar aksi 55 di Tugu Zapin Jl. Jend. Sudirman Kota Pekanbaru. Jumat (5/5/2017) siang.

banner 300x250

Aksi yang dipimpin oleh Dwi Agus Putra ini dihadiri Ade Hasibuan (Ketua DPD FPI Riau), Muhammadun (Ketua IKADI/Sekertaris HTI), Bambang (Ketua LSM  DPD PETA), Afdal (Ketua KAHMI Riau) dan Yana (Ketua HMI Riau).

Dari pantauan Infoinhil.com dilapangan, dalam aksinya massa membentangkan spanduk yang bertuliskan vonis maksimal penista Agama dan Tegakan keadilan vonis maksimal penista agama. Massa juga menggelar teatrikal peradilan Ahok.

Dalam orasinya, Dwi Agus Putra yang merupakan Korlap Aksi menuntut agar Ahok dihukum maksimal 5 tahun kurungan penjara oleh Hakim.

“Kami menuntut Ahok dihukum maksimal 5 tahun kurungan penjara oleh Hakim, karena Yurisprudensi (keputusan-keputusan dari Hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para Hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama) nya ada, tidak ada satupun kasus penistaan agama yang lolos dari jeratan hukum,” tegas Agus.

“Kasus penistaan Agama selalu dihukum berat, namun dengan adanya tuntutan 1 tahun penjara masa percobaan 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum mengindikasikan Ahok akan bebas dan hal tersebut sangat melukai umat Islam,” sambungnya.

Dalam aksinya, massa juga menuntut agar hakim independen dan jangan mau di interfensi oleh pihak manapun. Massa juga meminta Jaksa Agung RI segera mundur dari jabatanya karena diduga telah mengintervensi Jaksa Penuntut Umum dalam perkara kasus Ahok.

Massa aksi 55 melaksanakan ibadah sholat Ashar di Kantor Gubenur Prov. Riau, dan sekira pukul 17.00 WIB, aksi massa selesai, massa kemudian membubarkan diri dengan tertib dan aman. (TW)