Polisi Pekanbaru Tangkap Tiga Maling Uang Ganjal Kartu ATM

PEKANBARU (Inforiau.ID) – Lukman Nurul Hakim, Waldi Winata dan Rama Putra, tiga serangkai komplotan maling uang spesialis ganjal kartu ATM yang dibekuk tim Opsnal Polresta Pekanbaru pada Jum’at (07/07/17) pekan lalu ternyata bisa menguras uang ratusan juta rupiah milik korbannya hanya dalam hitungan menit.

Untuk memuluskan aksinya, Lukman Nurul Hakim yang menjadi dalang utama kawanan maling tersebut juga menjadikan kartu pers bertuliskan Metropolis sebagai tameng agar bisa lepas dari jeratan hukum.

banner 300x250

Hal itu diakui langsung oleh tersangka Lukman saat dihadirkan dalam ekspose di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (11/07/17). Kata dia, teknik mencuri dengan modus ganjal kartu ATM itu sendiri dipelajarinya dari temannya sejak Oktober 2016 silam. Sejak saat itulah ia pun terus menekuni pekerjaan haramnya hingga ke puluhan TKP di Pekanbaru dan luar Pekanbaru.

“Belajar dari teman, kemudian kami praktekkan sampai sekarang. Kalau kartu pers itu cuma buat pegangan saja, biar aman. Medianya nggak ada. (Kartu pers Metropolis) saya buat di Sumbar,” ujarnya dikutip riauterkini.com.

Hasil dari menguras uang ATM sendiri digunakan para tersangka untuk berfoya-foya. Sementara itu tersangka lainnya, Waldi mengatakan dirinya hanya butuh waktu tiga sampai lima menit untuk mengganjal setiap kartu ATM para korbannya sebelum menguras habis uang di dalamnya.

Sasarannya, nasabah yang hendak mengambil uang di mesin ATM yang berada di SPBU. Sama halnya seperti Lukman, Waldi pun mengaku mendapatkan ilmu mencuri dengan mengganjal kartu ATM tersebut karena belajar dari seorang temannya.

Dilokasi yang sama, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto menjelaskan selain menangkap ketiga tersangka, pihaknya mengamankan pula sejumlah barang bukti.

Terdiri dari 7 lembar kartu ATM Bank BNI, 8 lembar ATM Bank Mandiri, 2 lembar ATM Bank Panin, 3 lembar ATM Bank BRI, 5 lembar ATM BCA, 2 lembar ATM Bank BJB, satu unit mobil Avanza BA 1518 VA, 2 gunting, sebuah pisau cutter, 4 gergaji besi, 4 tusuk gigi, sepucuk Airsoftgun berbentuk FN serta mancis berbentuk senpi Revolver.

“Mereka melakukan pencurian itu tidak hanya di Pekanbaru, tapi juga di daerah lain di Pekanbaru. Seperti Sumbar dan Sumut. Dalang utama komplotan mereka si Lukman Nurul Hakim juga terpaksa kita lumpuhkan karena melawan saat dilakukan penangkapan,” imbuhnya.

Masih kata Susanto, sekali beraksi, komplotan tersangka bahkan bisa meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

“Para tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya. (rtc)