PEKANBARU, RIAU (Inforiau.ID) – Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Pelalawan Bersatu (AGRPB) mendesak pihak Kejati dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau untuk mengusut Hak Guna Usaha (HGU) PT Sawit Sari Lembah Subur (SSLS), anak perusahaan Astra Agro yang beroperasi di Kecamatan Pangkalan Lesung.Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Andre Kasyadi saat berorasi di halaman Kejati Riau, Selasa (25/7/17), menduga adanya pelanggaran hukum dalam proses tukar guling HGU, anak perusahaan Astra Agro itu.
"Pihak Kajati Riau sebaiknya bekerjasama dengan BPN Riau guna mengungkap pelanggaran hukum yang terjadi di PT Sari Lembah Subur. Diduga dalam tukar guling kebun seluas 1.200 haktare dilakukan untuk menyiasati dan menutup kesalahan mereka. Karena kebun sawit yang mereka tanami itu sudah di luar HGU tadi,'' tukasnya.
Andre juga meminta penyidik Kejati untuk menegakkan supremasi hukum terhadap sejumlah pejabat tertinggi Pelalawan yang disinyalir melindungi PT SSLS itu dalam mengurus perpanjangan izin HGU bersangkutan.
Usai berunjukrasa di Kejati, massa ini pun bergerak ke kantor BPN Riau yang berada di Jalan Cut Nyak Dien. Di tempat ini, para pendemo meminta BPN untuk turun ke lapangan untuk mengecek keberadaan kebun sawit PT SSLS. Betapa tidak, di kebun yang kini ditanami sawit dulunya terdapat tanah atau lahan pemakaman para orangtua mereka. Tetapi lahan itu kini sudah hilang karena digusur paksa. (TW)