JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan remisi, atau potongan masa tahanan terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok mendapat remisi selama 15 hari.
Kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, mantan Gubernur DKI Jakarta itu merayakan Natal bersama keluarganya di Mako Brimob dengan menggelar renungan.
“Dalam rangka Natal ini, tidak ada Misa Natal, tapi itu ada renungan kasih Yesus di Mako Brimob di tempat besuknya, keluarga kumpul di sana,” katanya Wayan kepada Okezone, Senin (25/12/2017).
Wayan mengaku belum mendapatkan titipan pesan dari Ahok untuk para pendukungnya. Menurut Wayan, Ahok sadar betul bahwa pendukungnya sudah cerdas dan tak perlu dinasehati.
(Baca juga: Berkelakuan Baik, Ahok Dapat Remisi Natal Selama 15 Hari)
“Tidak suka, ngomong gitu, (Ahok) komentar, rakyat sudah pinter, enggak usah dinasehati, rakyat enggak perlu digurui, tapi dilayani,” tutupnya.
Soal remisi, Wayan mengatakan pihaknya belum mendapatkan surat dari Kanwil DKI Jakarta. “Remisikan tanggal 21, pas tanggal 22 saya belum mendapta surat, belum diserahkan katanya, padahal kanwilnya sudah bilangka, tanggal 21,” katanya.
Ahok resmi mendapatkan remisi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan Pasal 14 (i) yang menyebutkan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi. Remisi terhadap Ahok diberikan dalam rangka Natal 2018.
Menurut Kabag Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Adek Kusmanto, bagi para warga binaan yang beragama nasrani dan telah memenuhi syarat administratif serta subtansif sesuai UU Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 14 (i) maka berhak mendapatkan remisi itu. Ahok sendiri telah memenuhi persyaratan tersebut.
“Bagi umat Nasrani yang saat ini sedang menjalani hukuman, maka saat Natal nanti, tepat 25 Desember 2017 akan mendapatkan pengurangan hukuman,” terangnya.
Selain Ahok, Dijen PAS Kemenkumhan juga memberikan remisi natal terhadap 9.158 narapidana dengan rincian, 15 hari untuk 2338 orang; 1 bulan untuk 5895 orang; 1 bulan 15 hari untuk 745 orang; dan 2 bulan diberikan kepada 180 orang.
“Dengan itu, maka negara telah menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp3.766.801.500 dari perhitungan sebesar Rp14.700,” pungkasnya.
(qlh)