Ada Kode ‘Arisan’ di Kasus Suap Bupati Jombang

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Nyono Suharli Wihandoko yang merupakan Bupati Jombang sebagai tersangka kasus penerimaan dana suap dari pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Inna Sulistyawati.

Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan, suap tersebut untuk memuluskan langkah Inna menjadi Kadinkes definitif. Kode “arisan” digunakan dalam aksi suap-menyuap ini.

“Dalam komunikasi-komunikasi digunakan kode ‘arisan’ untuk pengumpulan uang tersebut di level kadis ke bawah,” ujar Febri kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).

Febri juga menjelaskan, pengumpulan uang suap yang berasal dari sumber dari pungutan liar (pungli) itu melibatkan beberapa pihak.

(Baca juga: Kronologi Penangkapan Bupati Jombang Terkait Kasus Suap Dana Puskesmas)

“Ada yang ngumpulin, ada beberapa pihak ya tidak langsung,“ papar Febri.

Atas perbuatannya, Inna disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Baca juga: Bupati Jombang Pakai Uang Suap untuk Dana Iklan Kampanye Pilkada)

Sementara, NSW sendiri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(qlh)