BANDA ACEH – MRA, seorang siswa Pendidikan Pembentukan Bintara Gasum Polri angkatan 2017/2018 di Sekolah Polisi Negara (SPN) Seulawah Polda Aceh terpaksa harus diberhentikan, karena MRA disangkakan telah melakukan pemalsuan indentitas.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Misbahul Munauwar mengatakan pelanggaran yang dilakukan MRA tersebut tergolong dalam pelanggaran berat yang dari aspek mental dan kepribdadian.
”Kami menemukan keterangan identitas palsu dan atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Polri. Siswa tersebut telah menikah dan mempunyai anak,” ujar Misbahul saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (7/2/2018).
MRA diberhentikan melalui upacara pemberhentian peserta didik, Senin (5/2) lalu. MRA dijegal dengan peraturan aspek mental kepribadian angka 2 huruf (B) sesuai dengan Surat Kalemdiklat Polri No.Pol : Skep/244/XII/2006 tanggal 29 Desember 2006 tentang Buku Pedoman Pelaksanaan Pemberhentian dan Pengeluaran Peserta Didik dari Pendidikan Pembentukan Brigadir, Dikbangum dan Dikbangspes Polri.
Kemudian, MRA juga melanggar Peraturan Kadiv Propam Polri Nomor 2 tahun 2015 tentang Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) Pasal 16 Ayat 1 huruf B bahwa calon pegawai negeri pada Polri dinyatakan tidak lulus PMK dan tidak memenuhi syarat dengan pertimbangan pernah melakukan hubungan seks di luar nikah.
“Untuk menjadi anggota Polri syaratnya belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan. Setelah selesai upacara, siswa tersebut diserahkan ke Ditreskrimum Polda Aceh untuk proses kasus pidananya,” pungkas Misbahul.
(wal)