JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memutuskan sidang perceraian antara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan Veronica Tan dilanjutkan pekan depan, Rabu (14/2/2018). Sidang selanjutnya memiliki agenda pembuktian.
“Pembuktian tentang isi gugatan mereka. Apa alasan mereka harus dibuktikan. Pembuktian itu, alat bukti itu, ada surat, ada saksi. Boleh surat dan saksi dan itu yang diajukan penasehat hukumnya pada persidangan 14 Februari 2018,” kata Humas PN Jakut Jootje Sampaleng di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018).
Dalam sidang kali ini, Veronica mengirim surat kepada majelis hakim mengenai pelepasan haknya dalam pembelaan sehingga sidang untuk pembuktian akan dilanjutkan. Jootje Sampaleng mengatakan, sikap majelis hakim sudah cukup dengan dua kali pemanggilan terhadap Veronica sehingga disimpulkan pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.
(Foto: Taufik Fajar/Okezone)
“Jadi pemeriksaan pokok perkara tadi diawali dengan pembacaan gugatan, sudah dibacakan masuk pada pembuktian. Tidak ada pencabutan gugatan, berarti bertetap pada gugatan maka penggugat lewat kuasa hukumnya adalah untuk pembuktian berikutnya, pembuktian surat dan saksi,” jelasnya.
(Baca Juga: Veronica Tan Tanya ke Adik Ahok Kapan Tahu Masalah Perselingkuhan)
Sementara itu, kuasa hukum Ahok Josefina Agatha Syukur mengaku, dirinya dititipkan surat oleh Veronica Tan soal ketidakhadirannya di sidang kali ini.
“Kami sampaikan ke majelis ada titipan surat dan KTP asli supaya bisa dilihat sesuai. Inti suratnya adalah Bu Vero enggak bisa hadir hari ini dan menyatakan masih seperti di surat yang pertama,” tuturnya.
(Baca Juga: Jalani Sidang Mediasi, Adik Ahok: Veronica Belum Tunjuk Pengacara)
(erh)