KUPANG – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap bakal calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae, Minggu 11 Februari 2018.
Pria yang kini menjabat Bupati Ngada di Pulau Flores itu diusung koalisi PKB dan PDIP berduet dengan Emiliana Nomleni dalam kontestasi pemilihan gubernur serentak 2018 di provinsi seribu nusa itu. Nahasnya, penangkapan Marianus oleh KPK jelang penetapan KPU terhadap pasangan calon yang mendaftar.
Tragedi politik yang dialami bakal calon gubernur dan partai koalisi pengusungnya itu dinilai sebagai fakta dari pola transaksional partai poliik dalam perhelatan politik pemilihan kepala daerah itu.
“Ya, kasus yang dialami salah seorang bakal calon gubernur NTT itu bukti nyata praktik transaksional itu,” kata Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Frans Bapa Tokan MA.
(Baca Juga: Petinggi PDIP Ada di NTT Sebelum KPK Tangkap Marianus Sae)
Menurut dia, praktik transaksional pada momentum pilkada, terjadi di saat partai politik sebagai dapur dan basis lahirnya calon pemimpin tidak mampu menghasilkan kader sendiri sebagai calon pemimpin ke depan. Karena kondisi ketidakmampuan inilah akhirnya mendorong partai politik untuk membuka diri dari setiap tawaran calon kandidat yang memilki cukup uang.
Di titik itulah, para pemilik modal akan mendapatkan kesempatan pertama dikaderkan menjadi calon pemimpin bukan karena terlahir dari sebuah proses kaderisasi tetapi karena memilki modal.
Akibat pola tersebut, alumnus magister politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu mengemukakan kandidat akan mengabaikan integritas dan hanya akan berpikiran pragmatis. “Nah, gaya itu akan sangat mengganggu proses perjalanan pembangunan ke depan jika terpilih,” katanya.
Faktor lain terjadinya praktik transaksional, karena minimnya sumber pendanaan di partai politik. Hal itu akhirnya membuat partai politik sangat rentan dengan rayuan sang pemilik modal. “Apalagi sama seperti saat ini yang pascapelaksanaan pilkada akan dilanjut pemilu legislatif dan pilpres,” katanya.
Di kasus OTT oleh KPK terhadap bakal calon gubernur ini, tambah Frans, sebagai langkah tepat bagi pembelajaran politik cerdas kepada masyarakat. Dengan kasus ini masyarakat pemilih di NTT akan kian paham dan didorong untuk segera mencari tahu rekam jejak detail dari setiap kandidat yang ada.
“Saya kira kejadian ini bisa dipakai sebagai ajaran politik kepada masyarakat sebelum memilih,” katanya. Dengan kejadian ini pula lanjut Frans bisa dinilai sebagai sebuah langkah penyelematan pembersihan calo pemimpin ke depan.
“Kalau sudah terpilih baru terkena OTT kan kasihan rakyatnya,” katanya.
(Baca Juga: Marianus Sae Diciduk KPK, PDIP: Semoga Masih Bisa Diusulkan Penggantinya di Pilgub NTT)
Selain pasangan Marianus Sae-Emiliana Nomleni yang diusung PKB dan PDIP maju bertarung di kontestasi pemilihan gubernur di provinsi seribu nusa itu, masih ada tiga pasangan calon lainnya yaitu Viktor Bungtilu Laiskodat-Jos Nae Soi yang diusung Partai NasDem, Golkar dan Partai Hanura.
Pasangan Benny K Harman-Beni Litelnoni usungan Partai Demokrat, PKPI dan PKS serta pasangan calon Esthon Foenay-Chris Rotok yang diusung koalisi Gerindra, PAN dan Perindo.
(Ari)