Usai Menyetubuhi, Mahasiswa Ini Paksa Kekasihnya ‘Layani’ Pria Lain di Apartemen Ciputat

TANGERANG SELATAN – Sungguh bejat apa yang diperbuat oleh seorang mahasiswa bernama Suwandi alias Wandi (22). Usai menyetubuhi kekasihnya yang berinisial RSI (20), dia pun memaksa agar hubungan seks itu dilakukan kembali dengan pria lain di Apartemen Green Lake View, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).

Informasi yang dihimpun, kejadian berlangsung pada 10 Desember 2017 lalu, sekira pukul 22.50 WIB. Ketika itu, Wandi ditemani seorang pria bernama Yoga Tri Handoko alias Agoy (20) saat mendatangi kekasihnya, RSI, di apartemen Green Lake View.

Saat bertamu, Wandi lantas merayu RSI berhubungan badan. Meski awalnya korban menolak karena sedang ada pria lain di kamar itu, namun pada akhirnya terjadi persetubuhan diantara keduanya.

Tragisnya, setelah puas melampiaskan nafsu birahi, Wandi memaksa agar RSI juga bergantian melakukan hubungan badan di tempat yang sama dengan temannya, Agoy. Kontan saja permintaan aneh itu ditolak.

“Usai menyetubuhi kekasihnya, tersangka Wandi memaksa kekasihnya ini untuk berhubungan badan dengan tersangka Agoy, disertai kata-kata ancaman untuk dibunuh jika menolak,” ungkap AKP Alexander Yurikho Hadi, Kasatreskrim Polres Tangsel, Senin 12 Februari 2018.

 (Baca: Korban Sodomi Oknum Sekdes di Aceh Barat Daya Bertambah Jadi 26 Orang)

Korban tak berdaya melawan karena tertekan dibawah ancaman pacarnya sendiri. Sesaat kemudian, Agoy datang dan langsung melakukan tindak pencabulan dengan meremas payudara, hingga memasukkan jari-jarinya kedalam vagina gadis malang itu.

“Korban berusaha memberontak, namun karena dipegangi akhinya tersangka kedua (Agoy) leluasa melakukan tindak pencabulan itu,” jelas Alex.

Selang beberapa hari kemudian, tepatnya tanggal 15 Desember 2017, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Tangsel berikut bukti berupa hasil visum.

Berangkat dari laporan bernomor LP : 906 / K / XII / 2017 / SPKT Res Tangsel tanggal 15 Desember 2017, selanjutnya petugas bersama unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bergegas melakukan penyelidikan.

“Kedua tersangka berhasil kami ringkus pada Kamis 8 Februari 2018 di lokasi berbeda. Barang buktinya adalah hasil visum korban serta buku daftar mutasi apartemen tempat berlangsungnya kejadian itu,” imbuhnya.

 (Baca juga: Bermodal Rp2 Ribu, Pria Ini Cabuli Bocah Tetangganya Sendiri)

Atas perbuatannya, Wandi dan Agoy dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan, dengan ancaman hukumannya selama 9 tahun kurungan penjara.

(ulu)