TANGSEL – Suwandi alias Wandi (22) diciduk petugas kepolisian usai dilaporkan atas kasus kejahatan asusila terhadap kekasihnya sendiri berinisial RSI (20) di Apartemen Green Lake View Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).
Setelah puas melampiaskan nafsu birahinya dengan RSI di kamar Apartemen, mahasiswa itu justru kembali memaksa kekasihnya untuk melayani nafsu seorang teman yang dibawanya ke dalam kamar, Yoga Tri Handoko alais Agoy (20).
Setelah ditangkap, Wandi tak menunjukkan sedikitpun rasa penyesalan atas perbuatannya. Bahkan bejatnya lagi, remaja yang kuliah di perguruan tinggi swasta itu mengaku tak pernah menganggap RSI adalah kekasihnya.
“Saya enggak pernah anggap dia pacar, karena saya sering kasih uang ke dia (korban) Pak,” tutur Wandi menjawab pertanyaan Kapolres Tangsel, AKBP Fadli Widiyanto, perihal perbuatannya, Jumat 23 Februari 2108.
Kisah pilu yang dialami RSI berlangsung pada hari Minggu 10 Desember 2017 sekira pukul 22.50 WIB. Saat itu, Wandi meminta bertemu di kamar Apartemen Green Lake View yang ditinggali oleh korban.
Pelaku yang datang ditemani Agoy langsung masuk ke dalam kamar. Tak beberapa lama, Wandi yang tinggal di daerah Cipayung, RT02 RW05, Ciputat, memaksa RSI untuk berhubungan badan. Meski korban sempat menolak karena sedang ada pria lain di dalam kamar, namun sejoli itupun tetap melakukan persetubuhan.
(Baca juga: Usai Menyetubuhi, Mahasiswa Ini Paksa Kekasihnya ‘Layani’ Pria Lain di Apartemen Ciputat)
Parahnya, setelah puas meniduri RSI, Wandi memaksa kekasihnya memberi “pelayanan” serupa bagi temannya Agoy. Sontak korban menolak, hingga terjadilah ancaman disertai kekerasan yang membuat perempuan malang itu tak berdaya dicabuli oleh kedua pria tersebut.
“Korban dipegangi oleh kekasihnya (Wandi), sementara pelaku lainnya (Agoy) meremas payudara dan memasukkan jari-jarinya ke dalam organ intim korban berkali-kali,” ungkap AKBP Fadli Widiyanto.
Korban yang dihantui rasa takut oleh ancaman pelak lantas baru berani melaporkan kejadian itu beberapa hari setelahnya, yakni 15 Desember 2017. Di mana tertuang dalam laporan LP :906/K/XII/2017/SPKT Res Tangsel 15 Desember 2017 yang disertai pula dengan hasil visum.
Hingga pada akhirnya, Kamis 8 Februari 2018, kedua pelaku dapat dibekuk. Mereka dijerat Pasal 289 KUHP tentang kasus Kejahatan Terhadap Kesopanan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(qlh)