JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK) menegaskan, tidak akan maju kembali di Pilpres 2019. Pasalnya, ia terganjal oleh aturan konstitusi yang membatasi masa jabatan presiden dan wakilnya hanya untuk maksimal dua kali masa jabatan.
Pasal 7 UUD 1945 berbunyi sebagai berikut: “Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan“
“Kita harus mengkaji dengan baik Undang-Undang kita, UUD tentu inti daripada itu kita tidak ingin lagi seperti terjadi (seperti) masa lalu, waktu Orde Baru pada saat Pak Harto tanpa batas gitu kan, nah tentu ada batasannya, kita menghargai itu,” kata Kalla di acara Rapimnas Institut Lembang Sembilan di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
Politikus senior Golkar itu mengaku ingin tetap mengabdi kepada bangsa, meski tidak lagi menjabat sebagai pemimpin negara nantinya. “Tentu cita-cita saya ingin mengabdi kepada Bangsa dengan cara seperti tadi itu, bagaimana kita mengabdi di pendidikan, sosial, ekonomi bersama-sama. Karena pengabdian itu tidak terbatas di pemerintahan,” tukas Kalla.
(Baca juga: Bamsoet: Calon Wapres Jokowi yang Tertinggi di Survei Masih Pak JK)
Sebelumnya JK juga mengaku ingin memberikan kesempatan kepada tokoh yang lebih muda untuk mendampingi Joko Widodo (Jokowi).
Kendati demikian, Kalla mengungkapkan tetap mendukung Jokowi bila yang bersangkutan kembali maju menjadi calon presiden di Pilpres 2019. Pasalnya, usia Jokowi masih muda dan memiliki kapasitas untuk mengelola negara.
“Pak Jokowi kan masih muda dibanding saya, otomatis dukung Beliau maju. Tentu kita mendukung Beliau, bagaimana caranya nanti kita lihat,” ucapnya di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa 13 Februari 2018.
(qlh)