KPK Periksa Wali Kota Malang Nonaktif Sebagai Tersangka Suap

Global, Headline62 Dilihat

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wali Kota Malang nonaktif, Mochamad Anton, pada hari ini. M. Anton merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pemulusan APBD-P Malang tahun 2015.

Selain M. Anton, penyidik juga memanggil enam tersangka yang merupakan anggota DPRD Malang. Enam tersangka ‎tersebut yakni, Heri Pudji Utami, Abd. Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Yaqud Ananda Gudban.

banner 300x250

“Hari ini dijadwalkan ‎pemeriksaan tujuh tersangka dalam kasus di Malang. Pemeriksaan di KPK,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (27/3/2018).

 (baca: Diperiksa KPK, Wali Kota Malang Akan Didampingi 4 Pengacara)

Diketahui sebelumnya, KPK resmi menetapkan Wali Kota Malang non-aktif, M. Anton dan 18 Anggota DPRD Malang sebagai tersangka. 19 orang itu ditetapkan tersangka atas ‎pengembangan kasus dugaan suap pemulusan APBD-P Kota Malang, tahun 2015.

Diduga, M. Anton berama dengan Kadis PUPR Kota Malang, Jarot Edy Sulitiyono, menyuap Ketua DPRD Malang, Mochammad Arief sebesar Rp700 juta. Kemudian, M. Arief membagikan uang sejumlah Rp600 juta kepada 18 anggota DPRD.

18 anggota DPRD Malang yang diduga turut menerima suap yakni, Suprapto, HM. Zainudin, Sahrawi, Slamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Atelu, Sulik Lestyawati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusi, Tri Yudiani, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Ya’qud Ananda Budban, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan H. Abdul Rahman.

 

(ulu)