JAKARTA – ‘Nyanyian’ terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto yang mengatakan adanya nama dua elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani dan Pramono Anung menerima USD500 ribu diduga caranya untuk mendapatkan status justice collaborator (JC).
“Ya keterangan tersebut disampaikan pada saat diperiksa sebagai terdakwa dan dalam proses pembuktian dilakukan setelah alat bukti yang lain. Keterangan tersebut dapat dimaknai sebagai upaya untuk mendapatkan justice collaborator,” Pakar hukum Suparji Ahmad kepada Okezone, Selasa (27/3/2018).
Suparji menilai, meski mantan Ketua DPR itu membeberkan nama lain yang disebutnya ikut menikmati uang dari e-KTP, belum tentu akan diganjar status JC oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sepertinya tidak akan mendapatkan JC,” duganya.
(Baca juga: KPK Belum Temukan Tersangka E-KTP Lain Dari Nyanyian Setya Novanto)
Hal tersebut dikarenakan, lanjut Suparji, KPK akan mempertimbangkan dengan baik, mengingat sejak awal penyidikan, Setnov diduga melakukan upaya-upaya perintangan penyidikan, seperti kecelakaan mobil dan perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau.
“Ya antara lain seperti itu. Pada sisi lain keterangannya belum teruji kebenarannya dan banyak yang membantahnya,” papar dia.
Pada Kamis 22 Maret 2018 saat menjalani sidang lanjutan di Tipikor Jakarta, mantan Ketua DPR RI itu menyebut ada aliran dana e-KTP kepada sejumlah nama senilai USD500 ribu ke sejumlah anggota DPR yang kini menduduki jabatan strategis.
(Baca juga: Kubu Made Oka Bantah Kesaksian Setnov soal Aliran Uang untuk 2 Politikus PDIP)
Tidak hanya itu, Setya Novanto juga menyebutkan ada dana yang mengucur untuk pembiayaan Rapimnas Partai Golkar pada Juni 2012 silam, meski telah dibantah oleh Idrus Marham yang saat itu sebagai Sekjen Golkar. Informasi itu, kata Setnov didapatkan dari keponakannya sendiri Irvanto Hendra Pambudi.
Setya Novanto memaparkan, pada 2012 lalu Irvanto memang sempat berkontribusi dalam Rapimnas Partai Golkar. Menurutnya, saat itu memang ada kekurangan uang yang sisanya belum dibayarkan.
Setya Novanto menyatakan, saat itu Irvanto sempat menyampaikan kepadanya jika kekurangan uang untuk Rapimnas telah dibayarkan oleh Irvanto. Awalnya, Setnov menduga uang tersebut hasil kerja Irvanto bersama pengusaha pelaksana proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
(qlh)