Amien Rais Sebut Selain PKS, Gerindra dan PAN Partai Setan, PPP: Itu Penghinaan

JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya amat menyayangkan pernyataan dari Amien Rais yang menyebut selain Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Gerindra adalah partai setan. Menurutnya, ucapan itu bisa dibilang sebagai wujud penghinaan kepada Allah SWT, karena dia sudah mencampuradukkan nama Allah ke dalam persoalan politik.

“Justru itu adalah penghinaan. Kenapa? Kok Allah itu dibawa ke dalam partai, yang ada orang Kristennya, ada yang makan babi, ada yang korupsi,” kata Baidowi saat dihubungi, Selasa (18/4/2018).

Ia menambahkan, mantan Ketua MPR RI itu tak bisa mendefinisikan sebuah partai itu termasuk ke dalam golongan Allah atau setan. Sebab, kata dia, yang bisa melakukan penilaian itu hanya bisa dilakukan oleh sang pencipta. Ia mengimbau kepada Amien Rais untuk berpikir secara jernih, jika hendak memberikan tausiah kepada masyarakat.

 (Baca: Sebut Partai Setan, Amin Rais Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya)

Amien Rais, lanjut dia, merupakan tokoh senior di dunia politik Tanah Air. Ia tak menyangka bila perkataan itu bisa keluar dari mulutnya. Melihat usianya yang tidak lagi muda, ia mengimbaunya agar mantan Ketua Umum PAN itu hati-hati ketika akan berbicara di depan publik. Sebab, bila hal itu terus dibiarkan, maka bukan tidak mungkin jika perpecahan di Indonesia semakin nyata di depan mata.

“Pak Amien Rais itu sudah sepuh, sudah senior, berbicaralah secara bijak, menyampaikan pendapat secara bijak, tidak perlu menyampaikan penilaian yang di luar kewenangannya,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, tausiah Amien Rais yang menyebut partai Allah dan partai setan, di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat, 13 April 2018 berbuntut panjang. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena isi ceramahnya dianggap membawa agama dalam kompetisi politik seraya memicu provokasi sentimen SARA.

 (Baca juga: PAN Angkat Bicara Jelaskan Maksud Partai Setan yang Disebut Amien Rais)

Laporan itu dibuat oleh Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi. Lalu, diterima polisi dengan nomor LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit Reskrimsus. Amien Rais terancam dijerat Pasal 156 A KUHP tentang ujaran kebencian SARA dan penodaan agama melalui, serta Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

 

(ulu)