TULUNGAGUNG – Kasus siswa kelas 5 SD yang menghamili siswi SMP di Tulungagung ternyata mendapatkan perhatian dari Polda Jawa Timur. Melalui Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan pihak Polres Tulungagung selaku wilayah hukum yang berwenang telah mendatangi kedua belah pihak.
“Ya memang petugas kita (kepolisian) telah mendatangi rumah yang bersangkutan,” ungkapnya saat dihubungi Okezone, Kamis (24/5/2018).
(Baca Juga: Siswa Kelas 5 SD Hamili Pacarnya untuk “Tes Kejantanan”)
Ia menambahkan, saat ini pihak kepolisian bersama perangkat hukum terkait sedang melakukan mediasi untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan.
“Kan kedua keluarga sudah berencana akan menikahkan keduanya,” lanjut Barung kembali.
Pihaknya menambahkan, kasus ini berawal saat kedua berkenalan dilanjutkan bertukar nomor telepon masing-masing di Pantai Gemah Tulungagung. Dari sanalah keduanya menjalani komunikasi yang intens sehingga muncullah benih-benih ‘cinta’.
“Perkenalannya sekitar bulan Februari 2017, saat itu mereka di Pantai Gemah,” tuturnya.
Namun setelah itu tak tahu apa yang dibicarakan antara keduanya melalui sambungan telepon sampai akhirnya sang laki- laki melakukan hubungan badan layaknya suami istri pasca sunat.
Akibatnya si perempuan yang masih duduk di bangku SMP ini hamil dengan kandungan memasuki usia 6 bulan saat ini.
(Baca Juga: Begini Kronologi Kasus Siswa SD Hamili Siswi SMP di Tulungagung)
Terungkapnya kehamilan sang perempuan diawali saat pihak sekolah membawa yang bersangkutan ke puskesmas karena kondisi kesehatan yang menurun. Saat dilakukan pemeriksaan betapa terkejutnya lantaran sang perempuan sedang dalam keadaan hamil 6 bulan.
Kedua pihak keluarga sendiri telah mengambil inisiatif untuk menikahkan keduanya, namun izin menikah tersebut ditolak oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dengan alasan tak cukup umur. Keluarga berencana mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tulungagung. Namun hingga berita ini dimuat, pengajuan dispensasi ke PA Kabupaten Tulungagung, belum diterima pihak pengadilan.
(fid)