JAKARTA – Terdakwa kasus bom Thamrin Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurahman mempersilakan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menjatuhkan vonis mati terhadapnya, sebagaimana tuntutan jaksa.
Hal tersebut disampaikan Aman Abdurahman dalam nota pembelaannya atau pleidoi di PN Jaksel, Jumat (25/5/2018).
“Mau vonis seumur hidup silakan atau kalian vonis mati silahkan juga. Jangan ragu atau berat hati. Tidak ada sedikit pun saya gentar dan rasa takut dalam hati saya dengan hukuman zalim kalian ini,” kata Aman saat membacakan pleidoi di kursi pesakitan PN Jaksel.
Aman yang juga pimpinan Jamaah Ansharud Daulah (JAD) –kelompok yang diklaim berafiliasi ke ISIS dan terlibat berbagai aksi teror di Indonesia– mengatakan bahwa prinsip tauhid yang dipegang olehnya bukan untuk digadaikan kepada dunia yang fana. Tetapi, kata dia, pegangan yang harus diperjuangkan dan dianut sampai mati.
Sebab itu, petinggi kelompok ISIS di Asia Tenggara itu tidak mempermasalahkan apabila harus divonis mati. Dia merasa yakin bahwa, dirinya sedang didzalimi oleh para penguasa di Indonesia.
Penjagaan sidang Aman Abdurahman (Putera/Okezone)
“Di hatiku hanya bersandar pada penguasa dunia dan akherat. Dan apa yang kalian lakukan akan dibalas Allah SWT didunia dan akhirat,” ucap Aman.
JPU sebelumnya menuntut Aman Abdurahman dengan hukuman mati. Jaksa menilai Aman terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyebut bahwa, Aman Abdurahman terbukti menjadi penggerak atau dalang dibalik terjadinya aksi teror bom di Thamrin dan Kampung Melayu Jakarta serta beberapa aksi teror lainnya di Indonesia.
Hal yang memberatkan Amar dalam tuntutan Jaksa Penuntut, diantaranya adalah, Aman merupakan residivis dalam kasus yang sama, yakni terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan.
Aman Abdurahman (Antara)
Dalam tuntutan primer, Aman dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Dakwaan kedua primer, Aman dinyatakan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
(sal)