337 Sertifikat Tanah PTSL BPN 2018 di Kecamatan Rangsang Diserahkan ke Warga

SELATPANJANG – Kepala BPN Meranti Budi Satria M.Si dan Pemkab Meranti yang diwakili oleh Asisten I Sekdakab Meranti Syamsuddin SH MH, melakukan penyerahan 337 Persil sertifikat tanah program PTSL BPN Tahun 2018. Pada kesempatan itu Syamsuddin mengucapkan terima kasih kepada BPN yang telah memfasilitasi pengurusan sertifikat hak atas tanah masyarakat melalui program PTSL dan berharap di tahun 2019 ini lebih ditingkatkan lagi, bertempat di Aula Kecamatan Rangsang, Rabu (16/1/2019).

Turut hadir dalam rombongan Kasi Pidum Kejari Meranti Junaidi SH, Camat Rangsang Drs. Tunjiarto, Kanit Reskrim Polres Meranti Ipda. Simamora, Tokoh Masyarakat/Agama dan ratusam masyarakat penerima sertifkat program PTSL.

Penyerahan sertifikat tanah program PTSL ini dilakukan secara simbolis kepada perwakilan masyarakat penerima oleh Asisten I Sekdakab Meranti Syamsuddin SH MH, diikuti oleh Kepala BPN Meranti Budi Satria, Perwakilan Kejari, Polres Meranti dan Camat Rangsang.

Seperti diketahui Sertifikat Tanah Program PTSL dijelaskan oleh Kepala Badan Pertanahan Kepulauan Meranti Budi Satria, merupakan program pusat yang dilaksanakan serentak Se-Indonesia yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum bersertifkat dalam suatu wilayah kelurahan atau desa, dalam rangka menghimpun informasi basis data yang lengkap atas tanah masyarakat. Sekaligus bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.

Sejauh ini pelaksanaan program Sertifikat Tanah PTSL di Kecamatan Rangsang diakui Budi, sudah sesuai dengan yang ditargetkan yakni 337 Persil Sertifkat Tanah.

“Sertifikat Tanah Program PTSL yang kita keluarkan di Kecamatan Rangsang sudah sesuai dengan yang ditargetkan,” aku Budi.

Untuk itu dengan telah dipegangnya sertifikat hak milik atas tanah tersebut Budi berpesan kepada masyarakat agar dokumen hak milik atas tanah yang telah memiliki kepastian hukum tetap yang sifatnya turun temurun itu disimpan dengan baik.

“Kami harap Sertifikat Tanah ini jangan sampai rusak atau hilang, agar dapat memberikan manfaat tanah harus dijaga dan dibuat patok bila perlu ditanami dan jangan sampai ditinggal,” ucapnya mengingatkan.

Lebih jauh dijelaskan Budi, ditahun 2019 ini BPN Meranti akan terus melanjutkan program Sertifikat PTSL hanya saja jumlah sedikit berkurang dibandingkan tahun 2018 lalu, hal itu diakui Budi karena keterbatasan anggaran pusat dan lain hal. Selain itu program PTSL di wilayah Kepulauan Meranti juga dibatasi pada 2 Desa di Dua Kecamatan saja, yakni Desa Semukut Kecamatan Pulau Merbau dan Desa Tanjung Samak di Kecamatan Rangsang.

“Target kita tahun ini sebanyak 1300 sertifikat di Desa Tanjung Samak dan Semukut 700 persil dengan pemetaan 2500,” jelasnya.

Demi lancarnya program PTSL ini BPN Meranti juga mengajak peran aktif masyarakat untuk mendukung program ini.

“Kita juga berharap peran serta masyarakat untuk mensukseskan program tersebut,” harapnya.

Menyikapi penyerahan sertifikat program PTSL ini, Pemkab Merannti yang diwakili Asisten I Sekdakab Meranti Syamsuddin SH MH, sangat berterima kasih kepada pihak BPN, menurut kegiatan ini sangat nyata manfaatnya menyentuh masyarakat.

“Program ini sangat jelas sekali Outcome dan manfaatnya karena memberikan keabsahan kepemilikan tanah kepada masyarakat secara de fakto dan de juri,” ucapnya.

Selanjutnya, Asisten I Sekdakab Meranti menjelaskan berdasarkan informasi yang diterima dari pihak BPN untuk menerbitkan sebuah sertifkat ada mekanisme dan aturan yang harus dipenuhi dan bukan perkara yang mudah. Jadi diharapkan kesabaran dari masyarakat menunggu penerbitan Sertifkat yang telah diusulkan ke BPN.

Dan penerbitan sertifikat ini tidak dilakukan pemungutan biaya, namun dari kesepakatan tiga Menteri hanya dikenakan biaya 200 ribu rupiah persertifkat yang diperuntukan untuk biaya materai, pembuatan patok tanah transportasi petugas, pajak tanah dan lainnya.

Sekedar informasi, ditahun 2018 lalu jumlah usulan sertifikat masyarakat di Meranti yang masuk sebanyak 5000 persil, dari jumlah itu setelah diproses oleh pihak BPN sesuai aturan yang berlaku telah terbitkan sebanyak 4272 sertifikat diseluruh wilayah dan sisanya tidak dapat diproses karena belum memenuhi syarat. (rls)