Lolos dari Pengintaian Polisi, Ternyata 3 Pria di Kampar Ini Nyabu di Kandang Ayam

PEKANBARU – Ada-ada aja cara orang menikmati barang haram, narkotika. Seperti yang terjadi di Kampar, Riau ini. Tiga orang pria ditangkap polisi saat mengkonsumsi sabu di kandang ayam.

Peristiwa itu terjadi di Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira mengatakan, ketiga pelaku yaitu MH (31) warga Desa Sei Pinang Kecamatan Tambang, MU (38) warga Desa Tambang Kecamatan Tambang dan JE (31) warga Kelurahan Simpang Baru Kota Pekanbaru.  

“Barang bukti yaitu 4 paket sabu terbungkus plastik bening dengan berat sekitar 12 gram, beberapa peralatan penggunaan sabu, 4 unit ponsel berbagai merek, uang tunai sebesar Rp 4.350.000,” ujar Andri Sabtu (19/1/2019).

Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa MH dan MU akan melakukan transaksi sabu di Desa Rimbo Pajang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Lalu Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan. Setelah melihat ciri target petugas pun melakukan pengintaian mulai dari Desa Rimbo Panjang sampai ke Dusun I Desa Sei Pinang Kecamatan Tambang.

“Saat dilakukan pembuntutan terhadap target ini, petugas sempat kehilangan jejak. Namun, petugas mendapat informasi bahwa ada beberapa pria sedang pesta narkoba di kandang Ayam milik MU di Desa Sei Pinang,” kata Andri.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penggrebekan. Salah satu pelaku inisial MH sempat berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan petugas.

Dua orang lainnya ikut ditangkap, yaitu MU sebagai pemilik kandang ayam yang saat digrebek berpura-pura tidur. Serta seorang lainnya yaitu JO yang bersembunyi di atas loteng juga berhasil diringkus petugas.

“Petugas didampingi aparat desa setempat melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 4 paket sabu terbungkus plastik bening serta sejumlah barang bukti lainnya di kandang ayam,” ucap Andri.

Ketiga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (gs1)