Belum Bisa Jerat Korporasi, KPK Ajukan Aturan Baru

Wakil Ketua KPK RI Alex Marwata saat menyampaikan materi di auditorium rektorat UIR

PEKANBARU – Pananganan kasus korupsi saat ini sebatas menjerat orang pribadi dan belum bisa melakukan penindakan terhadap korporasi. Karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengajukan aturan yang dapat menjerat korporasi.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK RI Alex Marwata pada Forum Diskusi “Korupsi di Sektor Sumberdaya Alam dan Urgensi Perubahan Undang-undang Pmberantasan Tindak Pidana Korupsi” yang diadakan oleh Pusat Studi Anti Korupsi fakultas Hukum UIR dan Universitas Islam Riau (UIR) bersama KPK RI di auditorium rektorat UIR Kamis siang (24/1/2019).

“Dalam kasus suap dan korupsi, jajaran direksi yang memberikan suap, sudah pasti juga melibatkan korporasi. Sayangnya peraturan kita belum bisa menjerat korupsi sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK RI Alex Marwata.

Ia menjelaskan eksekusi tidak dapat dilakukan kepada perorangan apabila yang akan dieksekusi berada di korporasi. “Kalau kita hanya mendakwa orang saja atau pengurus korporasi, bagaimana kita akan mengeksekusi dana. Kalau saya memvonis orangnya bagaimana kita merampas uang yang disembunyikan di korporasi,” lanjutnya.

“Pentingnya mentesangkakan korporasi agar korporasi berlaku proposional karena mereka pelaku utama dalam kasus suap,” tandas Alex.

Dalam forum diskusi tersebut juga hadir guru besar IPB Prof Dr Hariadi Kartodiharjo, Ahli Hukum Pidana UIR Dr. Muhammad Nurul Huda, SH, MH dan Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau/Jikalahari Made Ali SH. Selain dihadiri dosen dan mahasiswa UIR, diskusi ini juga diikuti para penegak hukum seperti jaksa, polisi dan advokat.