DEPOK – Kabar pernikahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan Bripda Puput Nastiti Devi (21) menemui titik terang. Sebab, surat pengantar berupa N1, N2, dan N3 sudah ditandatangani lurah setempat.
Sebagai informasi, N1 adalah surat keterangan menikah, dan N2 adalah surat keterangan asal-usul, sementara N3 adalah surat keterangan tentang orangtua.
Lurah Pasir Gunung Selatan Aslih membenarkan penandatanganan surat pengantar tersebut dan permohonan pernikahan Bripda Puput langsung diantarkan ayah kandungnya sendiri, Teguh Sriono (50) ke kantor Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Cimanggis.
“Saya tidak bisa bicara banyak, tapi soal rencana nikahnya Bripda Puput Nastiti Devi surat pengantarnya sudah saya tandatangani,” ujarnya kepada Okezone.com, Rabu (23/1/2019).
(Baca Juga: Terkait Pernikahan Ahok dengan Bripda Puput, Pihak Keluarga Sudah Dapat Seragam Batik)
Saat disinggung dengan siapa Puput akan melepas masa lajangnya, Aslih memperkirakan Puput akan dipersunting Ahok.
“Kalau enggak salah menikahnya sama Ahok. Saya kan cuma melayani warga saya yang datang, karena dia (Puput) warga saya. Kalau Ahoknya sih bukan warga saya,” tuturnya.
(Baca Juga: Sohib Pastikan Ahok Nikahi Bripda Puput di “Bulan Kasih Sayang”)
Lantaran sudah mengurus N1, N2, dan N3, kata Aslih, secara administrasi di tingkat kelurahan, Puput sudah tak perlu mengurus apa pun. Namun, Aslih tak mengetahui kapan dan di mana Puput akan menikah.
Ia hanya dapat memastikan Puput yang sejak lama dikabarkan akan dinikahi Ahok bakal menikah. “Itu cuma surat pengantar. Jadi, di tingkat kelurahan sudah beres administrasi. Tapi, saya enggak tahu kapan dan di mana dia akan menikah. Yang jelas sudah mengurus,” tuturnya.
Adapun informasi sebelumnya, Ahok dan Puput dikabarkan akan menikah pada 15 Februari 2019. Sementara Ahok sendiri akan bebas dari penjara pada Kamis 24 Januari 2019.
(Ari)