
SIAK SRI INDRAPURA – Sungguh tidak mulia dan sangat tidak patut dicontoh perbuatan seorang laki-laki di Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau, berinisial Sh (45) yang tega mencabuli anak berumur 3 tahun.
Dari identitasnya, tersangka Sh merupakan warga Blok Kliwon RT002 RW005, Kelurahan Windu Jaya, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Tersangka sudah lama tinggal di Kabupaten Siak.
Perbuatan Sh berawal saat korban sedang bermain bersama ayahnya yang berjarak sekitar 5 meter. Saat itu ayah korban sedang meraut bambu untuk pancing. Sementara korban bermain di dekat kamar mandi.
Saat itu, tersangka datang dari arah samping kamar mandi dan kemudian mengajak korban bermain di kebun karet. Setelah 10 menit korban diajak tersangka, ayah korban memanggil-manggil korban namun tidak dijawab korban.
Ayah korban terus berusaha mencari ke depan rumahnya, namun tidak juga berjumpa dengan korban. Saat ayah korban mencari ke belakang rumah, menjumpai korban berada di sana.
Saat itu ibu korban bertanya kepada korban dari mana saja bermain. Ayah dan ibu korban pun kaget saat mendengar jawaban anaknya, kalau celananya telah dibuka dan kemaluannya dipegang-pegang oleh tersangka. Korban merasa kesakitan pada kemaluannya, akibat perbuatan tersangka.
Ayah korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Koto Gasib, 26 Januari 2019. Namun, tidak butuh waktu lama bagi pihak kepolisiam untuk mengamankan tersangka.
Diungkapkan Kapolres Siak, AKBP Ahmad David melalui Kasat Reskrim AKP Faizal Ramzani kepada GoRiau.com, tersangka Sh berhasil diamankan, Kamis (29/1/2019) kemarin.
“Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” jelas AKP Faizal, Selasa (29/1/2019).
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Koto Gasib. Sedangkan korban sudah dibawa ke RSUD Siak untu dilakukan visum. Juga berkoordinasi dengan unit PPA Polres untuk pemeriksaan korban.