
TELUKKUANTAN – Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Riki Saputra, SH menghadirkan tiga orang saksi atas perkara ijazah palsu Kepala Desa Setiang Iramsi pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan, Selasa (26/2/2019) sore.
Adapun tiga orang saksi yang dihadirkan tersebut yakni Rasid Asmianto, Badurramin dan Reni. Sedangkan terdakwa Iramsi didampingi dua penasehat hukumnya.
Reza Himawan Pratama, SH, MHum selaku hakim ketua, Rina Lestari Br Sembiring, SH, MH dan Duano Aghaka, SH, MH selaku hakim anggota memeriksa tiga orang saksi tersebut terkait hubungannya dengan perkara tersebut.
Terungkap, Rasid Asmianto merupakan lawan Iramsi saat Pilkades 2017. Sementara, Badurramin dan Reni merupakan ketua dan sekretaris panitia Pilkades.
Dari pantauan GoRiau.com di ruang sidang, hakim beberapa kali memberi peringatan kepada keluarga terdakwa. Pasalnya, keluarga terdakwa tidak mentaati aturan yang dibuat, yakni menonaktifkan HP dan dilarang berbicara.
“Saudara kalau tidak bisa diam, silahkan keluar,” ujar Duano memperingatkan keluarga terdakwa.
Ini merupakan sidang kedua. Rencananya, PN Telukkuantan akan melanjurkan sidang perkara ijazah palsu pada 12 Maret mendatang. PN meminta JPU menghadirkan PNS Disdik Dharmasraya yang membuat ijazah tersebut.