
TELUKKUANTAN – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau terus berupaya untuk memanfaatkan bangunan tiga pilar. Bangunan tersebut kini sudah menjadi aset Pemkab Kuansing setelah dilunasi pada rekanan 2018 silam.
Kini, masing-masing bangunan sudah diserahkan ke OPD terkait. Kendati demikian, belum sepenuhnya bangunan tiga pilar bisa dimanfaatkan dalam waktu dekat.
Terutama Hotel Kuansing yang berdiri kokoh di Jalan Proklamasi Telukkuantan. Menurut Ade Fahrer Arif, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing, hotel memang sudah serah terima dari rekanan.
“Namun, kondisi hotel tidak sepenuhnya bagus. Sudah banyak yang rusak, terutama instalasi listrik dan perabotan,” ujar Ade Fahrer baru-baru ini di ruang kerjanya.
Karena Hotel belum bisa digunakan, pada tahun ini Pemkab Kuansing telah menggarkan perencanaan perbaikan gedung tersebut.
“Tahun ini ada konsultan perencanaan. Kita ingin tahu apa-apa saja yang akan diperbaiki dan berapa anggarannya. Setelah ini selesai, barulah pada 2020 kita lakukan perbaikan,” ujar Ade Fahrer.
Ade menargetkan, Hotel Kuansing dapat difungsikan pada tahun 2021 mendatang, tepatnya sesaat sebelum Porprov Riau.
Sementara, untuk bangunan Uniks tidak bisa langsung diserahkan ke Yayasan Uniks. Sebab, universitas tersebut belum berstatus negeri. Dalam aturan, pemerintah hanya boleh menghibahkan bangunan ke sesama pemerintah.
Wariman DW, Asisten I Setdakab Kuansing yang dipercaya menyelesaikan persoalan Uniks. Ia menyatakan, bangunan Uniks hanya bisa diserahkan secara langsung jika universitas tersebut negeri.
“Seperti Unri misalnya, itu tidak masalah dibangun Pemprov Riau. Karena, Unri itu statusnya negeri. Beda dengan Uniks yang masih swasta,” ujar Wariman.
Pemerintah mendorong Uniks untuk segera berganti status dari swasta ke negeri. Sehingga, urusan hibah aset mudah dilaksanakan.
“Tapi, itu tak mungkin dalam waktu dekat. Karena itu, kita akan carikan pola terbaik. Sehingga, bangunan segera dimanfaatkan,” ujar Wariman.
Pola yang sedang disiapkan oleh Pemkab Kuansing dan Yayasan Uniks adalah Kerja Sama Pemamfaatan (KSP). Menurut Wariman, ada aturan yang membolehkan pola tersebut.
“Pola KSP ini yang paling pas dalam pemanfaatan gedung Uniks. Sebab, pola sewa tak mungkin dilakukan. Di sisi lain, Uniks juga tidak sanggup menyewa,” ujar Wariman.
Beda dengan Uniks dan Hotel. Pasar Tradisional Berbasis Modern (PTBM) sudah bisa digunakan pedagang untuk berjualan. Namun, Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan (Diskopindag) belum merelokasi pedagang yang berjualan di jalan raya.
Menurut Azhar, Kepala Diskopindag, pihaknya saat ini dalam tahap pra relokasi pedagang. Dimana, Diskopindag sedang mendata pedagang yang berjualan di Pasar Rakyat Telukkuantan.
“Kita data dulu jumlah pedagang, setelah itu kita klasifikasi, mana pedagang basah, mana pedagang kelontong dan mana pedagang mingguan,” ujar Azhar.
Nantinya, para pedagang akan ditempatkan sesuai dengan klasifikasi masing-masing. Targetnya, jelang Bulan Ramadan, para pedagang sudah menempati banguna PTBM.
“Ada persoalan, yakni jalan masuk rusak. Nah, kita sudah koordinasi dengan PUPR. Rencana, jalan yang rusak akan diperbiki dalam waktu dekat,” ujar Azhar.
Terkait kondisi bangunan yang rusak, Azhar menyatakan tidak terlalu berdampak pada aktivitas pasar. Sebab, bangunan yang rusak merupakan kios-kios.
“Kita akan benahi bangunan yang rusak tersebut, terutama saluran air. Sehingga, pedagang nyaman berjualan,” pungkas Azhar.(adv)