Bantai Burung Enggang, Pria di Kuansing Ini Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Kuansing, Riau97 Dilihat

TELUKKUANTAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menuntut Arhedi alias Edi terdakwa pembunuh burung enggang 3 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Telukkuantan, Selasa (21/5/2019) siang. Sidang ini dipimpin Reza Himawan Pratama, SH, MH selaku hakim ketua dan Rina Lestari Br Sembiring, SH, MH serta Duano Aghaka, SH selaku hakim anggota.

banner 300x250

“Terdakwa dituntut 3 tahun 6 bulan penjara, karena melanggar UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem dan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ujar Kajari Kuansing Hari Wibowo, SH, MH melalui Kasi Pidum Moch Fitry Adhi kepada GoRiau.com usai sidang.

Adhi menjelaskan, perkara ini bermula ketika terdakwa bersama Oyon memamerkan foto burung enggang cula yang sudah dibantai. Foto tersebut dipajang di akun facebook Oyon CRG pada 11 Januari 2019.

Postingan tersebut langsung viral. Polres Kuansing langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, terdakwa Edi ditangkap di Siberobah Kecamatan Gunungtoar. Dari tangan terdakwa, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa paruh burung enggang.