JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengaku mengetahui keponakannya Hairul Anas Suaidi menjadi saksi bagi pasangan Prabowo-Sandi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud mengaku sudah menerima informasi itu dari Hairul Anas dan berpesan agar keponakannya itu bersaksi secara profesional sesuai keilmuannya.
“Enggak apa silahkan Hairul Anas Suaidi mau jadi saksi, sudah bilang ke saya. Jadi saksi saja saya bilang, tapi profesional ilmu. Dia saksi IT,” kata Mahfud di Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Mahfud berpesan agar keponakannya menjadi saksi secara profesional karena pihak Termohon dalam hal ini KPU RI tentu juga memiliki saksi yang sebaliknya.
“Tinggal nanti adu ilmu saja, enggak apa,” ujar Mahfud seperti dilansir dari Antaranews.
Mahfud menekankan bahwa keponakannya tidak perlu meminta izin kepada dirinya untuk bersaksi dalam persidangan. Menurut Mahfud, keponakannya sudah dewasa dan berkeluarga.
“Saya bilang silahkan jadi saksi, aman. Kalau ada yang meneror bilang saya saja,” sebut Mahfud.
(Baca juga: Tim Hukum Jokowi: Saksi Prabowo Hanya Sampaikan Pendapat, Tak Ada Substansi)
Dia juga berpesan agar keponakannya itu menerima apapun putusan MK nanti dalam perkara tersebut.
(Baca juga: Dari Said Didu hingga Haris Azhar, Ini 17 Saksi dari Kubu Prabowo di MK)
“Kalau nanti sudah diputus, siapapun yang menang jangan bilang pemilu curang. Karena kalau bilang pemilu curang padahal sudah diputus MK, bisa menyebabkan berita bohong, macam-macam, bisa tindak pidana,” kata dia.
(sal)