Mall Ramai Dikunjungi, Ingot: Memang Diizinkan Beroperasi dengan Mematuhi Protokol Kesehatan

Pekanbaru, Riau84 Dilihat

PEKANBARU – Meski tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga di Kota Pekanbaru, tetapi mall dan pusat perbelanjaan tampak ramai dikunjungi. Hal inipun menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat itu sendiri.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Umum Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, berdasarkan Perwako Nomor 74 Tahun 2020, pusat perbelanjaan memang diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Dengan sayarat, harus menerapkan protokol kesehatan, seperti physical distancing.

banner 300x250

“Mereka memang diizinkan beroperasi mulai dari jam 11.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB, dengan catatan menerapkan physical distancing. Kalau perlu menambahkan peralatan yang dibutuhkan untuk protokol kesehatan itu,” jelasnya, Senin, (18/5/2020).

Selain itu, pihak pusat perbelanjaan dan mall juga diharuskan menggunakan thermoguns atau alat pemeriksa suhu tubuh. Penggunaan thermoguns ini wajib bagi pusat perbelanjaan.

Menurut Ingot, timnya terus melakukan pemantauan terkait hal itu. Meskipun apabila ada kekurangan dalam penerapannya, masih bisa dimaklumi.

“Soal itukan dalam penerapan memang ada kekurangan dan bisa kita maklumi, yang penting sekali pengelola harus bertanggung jawab. Kalau tidak mengikuti protokol tentu ada sanksinya, bisa teguran atau sanksi lain,” paparnya.

Ia juga mengatakan, meskipun tampak ramai, namun jika dibandingkan dengan ramainya kunjungan masyarakat ke mall saat sebelum Covid-19, tingkat kunjungan saat ini masih jauh lebih rendah.

“Tapi karena kita sudah lama tidak nengok orang kemall, sekalinya nengok langsung kaget,” pungkasnya.