KAMPAR – Berlagak preman, dengan memeras para pedagang di Pasar Danau Bingkuang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, seorang pria berinisial TK (44), dibekuk polisi.
“Awlanya ada laporan dari para pedagang di Pasar Danau Bingkuang, tentang aktivitas yang meresahkan yang dilakukan oleh oknum warga inisial JUL alias TK. Ia melakukan pemerasan terhadap para pedagang,” kata Kasubag Humas Polres Kampar, AKP Deni Yusra, Kamis (30/9/2021).
Kemudian Tim Opsnal Polsek Tambang, melakukan penyelidikan dan memeriksa di Pasar Danau Bingkuang. Ternyata benar, pada hari Rabu 29 September 2021 siang, TK terlihat sedang memeras pedagang di Pasar Danau Bingkuang.
“Setelah melihat perbuatan pelaku, anggota Unit Reskrim langsung menangkap tangan pelaku TK yang sedang melakukan pemerasan terhadap para pedagang di Pasar Danau Bingkuang,” lanjut Deni.
Selain TK, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 484 ribu, yang diduga dari hasil memeras para pedagang di Pasar Danau Bingkuang. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan pasal 368 ayat (1) KUH Pidana tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 tahun,” tutup Deni.




