DPRD Soroti Luas Wilayah Kuansing yang Berkurang

banner 468x60

TELUKKUANTAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menyoroti berkurangnya luas wilayah Kabupaten Kuansing. Sebab, luas wilayah Kuansing terus mengalami perubahan dan tentunya semakin berkurang.

Hal ini disampaikan DPRD Kuansing melalui juru bicaranya, Sutoyo saat rapat paripurna DPRD Kuansing dengan agenda pendapat akhir DPRD Kuansing terhadap rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2021-2026, Selasa (9/11/2021) di Telukkuantan.

banner 400x400

Dikatakan Sutoyo, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 53 tahun 1999, luas wilayah Kabupaten Kuansing yakni 7.656,03 Km per segi. Sedangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 137 tahun 2017 tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan, luas Kuansing 5.259,36 Km per segi.

Kemudian, lanjut Sutoyo, pada peraturan daerah (Perda) Riau nomor 10 tahun 2018 tentang RTRW, luas Kabupaten Kuansing 5.272,24 Km per segi.

“Dari sini, tidak ada ketetapan sama luas wilayah Kuansing. Untuk memastikan hukum, DPRD berpendapat bahwa penetapan luas harus mengacu ke UU nomor 53 tahun 1999,” ujar Sutoyo.

Pemkab Kuansing diminta untuk menetapkan wilayah Kuansing mengacu ke UU nomor 53 tahun 1999. Menurut DPRD, hal itu mengacu pada asas hukum lex superior derogat legi inferior. “Hukum yang tinggi, mengesampingkan hukum yang rendah,” kata Sutoyo.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kuansing, Zulhendri dan dihadiri 25 anggota. Sedangkan dari pemerintah hadir Plt Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }

banner 970x250