Kepergok Simpan 8,3 Kg Sabu, Orang Kepercayaan DPO Polda Riau Dibekuk Polres Dumai

DUMAI-Orang kepercayaan buronan kakap Polda Riau dibekuk karena kedapatan menyimpan 8,3 Kg sabu-sabu. Tersangka SJ ditangkap oleh Polres Dumai Sabtu (20/11/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

banner 300x250

Yang mengejutkan, ternyata SJ merupakan orang suruhan Ahmadi alias Ujang alias Debus yang saat ini masuk dalam buronan kelas kakap Polda Riau. Debus juga warga Tanjung Palas dan diduga merupakan otak pengendali jaringan narkoba internasional di Riau.

Dalam pers rilis yang dipimpin Kapolres Dumai AKBP Muhammad Kholid didampingi Kasat Narkoba Iptu Mardiwel, pengungkapan pelaku kepemilikan narkoba yang diketahui berinisial SJ ini, berawal dari informasi dari jaringan para pelaku Debus yang masih melaksanakan aktivitas kejahatan.

Bahkan SJ diduga merupakan orang kepercayaan Debus untuk menyimpan narkoba miliknya. SJ akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya, Jalan Bandes BTN Graya Mukti Lestari, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai, Dumai, Sabtu (20/11/2021) pukul 10.00 WIB.

Setelah SJ yang berprofesi sebagai tukang sumur bor ini diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan. Ditemukan di dalam kamar gudang belakang rumah tepatnya di dalam lemari, satu plastik warna hitam berisikan 2 bungkus plastik bening berisikan sabu.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di gudang samping rumah tersangka SJ. Petugas menemukan 1 karung warna putih yang di dalamnya terdapat 8 bungkus teh cina berwarna hijau bertuliskan Guanyinwang. Bungkus teh cina itu untuk mengelabui petugas kareana didalamnya berisi sabu.

“Dalam penangkapkan juga diamankan satu handphone. Menurut tersangka SJ, sabu tersebut diantar langsung oleh tersangka Ahmadi alias Ujang alias Debus,” sebutnya seperti dilansir Pekanbaru.tribunnews.com.

#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }

AKBP M Kholid menerangkan, selain barang bukti narkoba turut diamankan buku tabungan BRI, dan satu bungkus narkoba masih tersisa sekitar 3 gram.

Selebihnya menurut pengakuan tersangka SJ sudah diedarkan ke sejumlah daerah seperti Dumai, Pekanbaru dan Jambi. “Satu bungkus sabu di dalam bungkus teh ini ditaksir beratnya 1 Kg, bayangkan saja berapa ribu orang yang menderita akibat sabu sabu ini jika sampai lepas dalam peredaran,” tegas Kapolres.

Pria berusia 48 tahun itu merupakan warga Jalan Bandes BTN Graya Mukti Lestari, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai. Pelaku diduga kenal dekat dengan Debus. Karena dari 8,3 Kg yang diamankan tersebut bisa menyelamatkan 66.400 generasi.

Buku tabungan yang dimiliki tersangka akan dilakukan pengecekan ke mana saja transaksi yang mereka lakukan, apakah ada transaksi ke Debus atau ada orang lain. Dari sana akan diketahui dan kemungkinan besar bakal ada tersangka baru.

“Kita juga akan mendalami kedekatan pelaku yang juga berperan sebagai pengedar ini dengan Debus, karena bisa saja pelaku memang orang kepercayaan Debus yang merupakan bandar narkoba jaringan internasional,” imbuhnya.

Kapolres Dumai mengimbau kepada masyarakat, bahwa Debus, saat ini dinyatakan buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Untuk itu diharapkan masyarakat berperan serta dalam menemukan pelaku, dengan cara memberikan informasi jika mengetahui keberadaannya.

“Barang kali bertemu atau berjumpa dengan DPO kita Debus, segera laporkan ke kita, jika ada masyarakat yang menyembunyikan Debus bisa dipidanakan, jadi kami mohon kerjasamanya,” pungkasnya.