Cegah Pelaku Ilegal Logging dan Karhutla, BBKSDA Riau Pasang Papan Larangan di SM Kerumutan

Riau70 Dilihat

PEKANBARU – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melakukan pemasangan papan larangan, sebagai tindak lanjut kegiatan operasi penertiban ilegal logging (pembalakan liar) di Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan. Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah datangnya pelaku ilegal logging dan mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di lokasi tersebut.

Humas BBKSDA Riau Dian Indriani mengatakan, kegiatan yang sudah dilakukan sejak 14 Januari kemarin, yang dilakukan oleh Resort Teluk Meranti dibantu personil resort lainnya di Bidang Wilayah I BBKSDA Riau.

banner 300x250

“Sudah ada 14 papan yang kita pasang di beberapa lokasi di SM Kerumutan. Mulai dari pintu masuk SM Kerumutan Utara, perbatasan Desa Teluk Binjai, dan Teluk Meranti, kurang lebih 800 meter sebelum masuk batas kawasan SM Kerumutan, diteruskan ke arah selatan di sepanjang kiri dan kanan sungai Kerumutan yang menjadi tempat perakitan kayu dan lokasi pembalakan liar di kawasan itu,” ujar Dian, Rabu, (15/1/2020).

Selain itu, papan larangan juga dipasang di lokasi parit atau kanal yang menjadi akses keluar kayu ilegal, di Parit Rijal di Desa Teluk Binjai, kemudian di Kelurahan Meranti di Parit Mega dan Parit Pago.

Kemudian, Dian menyampaikan penting bagi masyarakat untuk memahami kawasan milik negara yang dilarang untuk dimasuki dan melakukan aktifitas didalamnya tanpa izin BBKSDA Riau.

Hal itu berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE, UU Nomor 4 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.

“Berdasarkan uu ini, siapapun yang melakukan pelanggaran, bagi perorangan akan dikenai sanksi hukuman penjara maksimal 15 tahun dan atau denda Rp10 juta maksimal. Bagi koorporasi, hukuman penjara maksimal 20 tahun dan atau denda maksimal Rp20 juta,” pungkasnya.