Dibiayai Melalui APBD, Pelalawan Tolak PPPK atau P3K

Riau117 Dilihat

PANGKALAN KERINCI – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), rencana ini ditolak oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan.

Pemkab Pelalawan menolak P3K dibiayai APBD, pada rapat koordinasi P3K di Batam, pekan lalu.

banner 300x250

Rapat dihadiri Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Syafruddin.

“Kita menolak P3K dibiayai melalui APBD, termasuk kabupaten dan kota lain,” ungkap Kepala Badan Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKP2D) Edi Suriandi kepada GoRiau.

Diungkapkanya lagi, meski ada ada penolakan dari kabupaten dan kota namun pemerintah pusat tetap bertahan pelaksanaan seleksi P3K sesuai dengan jadwal.

“Tentu kita tunggu tindaklanjut dari pusat. Dalam lertemuan kemarin itu kan Mempan bilang akan mengirim surat untuk tindak lanjutnya,” jelas Edi Suriandi, kemarin.Tahap pertama rekrutmen P3K, rencananya akan digelar Februari mendatang khusus untuk eks Tenaga Honorer Kategori 2 (K2).

Formasi yang tersedia adalah pada posisi guru atau dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian. Syarat batas usia minimal peserta P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.