Digerebek di Kamar Kos, Dua Pasangan Mesum di Pekanbaru Ini Didenda Dua Ekor Kambing dan Minta Maaf di Depan Warga

Riau95 Dilihat

PEKANBARU – Warga Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menggrebek tempat kos yang dipakai mesum pasangan bukan suami istri di Gang Rambah, Jalan Kartama, pada Jumat (15/2/2019) malam tadi.

Dari tindakan ini, Forum Keamanan Bersama (FKB) yang terdiri dari 3 RT yakni RT 06, 07 dan 08 di kelurahan tersebut, mengamankan dua pasangan mesum, yakni dua perempuan dan dua pria.

banner 300x250

Maka untuk mempertanggujawabkan perbuatannya, (Dw) salah seorang dari pasangan mesum yang digerebek pada Jumat malam tadi harus membuat pernyataan permohonan maaf kepada masyarakat secara langsung, serta membayar denda.

Yang mana, masing-masing pasangan mesum harus membayar denda berupa satu ekor kambing kepada RT setempat. Sehingga totalnya ada dua ekor kambing.

“Penggerebekan pasangan di luar nikah tersebut bermula dari kecurigaan dan laporan warga karena warga telah resah. Maka kami beberapa hari yang lalu melakukan pengintaian dan di lokasi mereka ketangkap tangan sedang berduaan di dalam kamar,” kata Ketua RT 06, Muhammad Razali.

Upaya penertiban penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan oleh FKB bersama Lembaga Adat Melayu (LAM) Kelurahan Perhentian Marpoyan tersebut juga melibatkan aparat penegak hukum dalam hal ini Bhabinkamtibmas yang mengemban fungsi prefentif dan Pembina keamanan dan ketertiban masyarakat.

Muhammad Razali juga memastikan, bahwa razia atau penggerebakan lokasi-lokasi lain yang dijadikan tempat mesum akan terus dilakukan agar memberikan efek jera bagi pasangan di luar nikah.

“Dengan sanksi yang telah kami berikan ini kita harapkan jadi peringatan keras bagi penghuni kos yang lainnya, tidak ada lagi tamu lelaki yang masuk ke dalam kamar, dan hanya diperbolehkan di teras itu pun hanya sampai pukul 22.00 Wib, apabila terjadi lagi seperti ini kembali kami tindak tegas dan kita minta tidak ada yang keberatan,” tuturnya.

Tidak hanya itu, dalam waktu dekat Razali berencana segera memanggil pemilik kos-kosan yang telah dijadikan tempat tindak asusila tersebut, agar pemilik atau pengelola kos mau mengikuti aturan yang ada di lingkungan RT 06 RW 01.

“Kita akan panggil yang punya kos, karena tidak bisa dipungkiri pemilik kos punya tanggungjawab untuk mengawasi setiap penghuni kos, menyeleksi siapa yang datang, batasan waktu berkunjung harus dibuat jangan mencari keuntungan sepihak tetapi menimbulkan bala buat masyarakat banyak,” tandasnya.