Jadi Kearifan Lokal, Pasar Ramadhan Hanya Perlu Izin Lurah dan Camat

Riau72 Dilihat

PEKANBARU – Dinas Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru menyatakan Pasar Ramadhan merupakan kegiatan yang menjadi kearifan lokal masyarakat setempat, selama Bulan Suci Ramadhan. Oleh karena itu, pihaknya tidak mengharuskan untuk mengurus izin pasar, hanya saja harus berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan setempat.

“Tidak harus mengurus izin pasar, kita sampaikan, Pasar Ramadhan ini punya nilai tersendiri, unik dan tradisi masyarakat setempat. Kita silahkan menggelar pasar setelah berkoordinasi dengan camat dan lurahnya,” ujar Kadisperindag Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Kamis, (9/5/2019).

banner 300x250

“Nanti camat dan lurah bisa melihat lokasinya bagaimana, kalau dekat jalan bisa koordinasi dengan Dishub, kalau ada potensi masalah sampah, koordinasi dengan DLHK,” ujarnya.

Sementara itu, menurutnya Disperindag Kota Pekanbaru akan melakukan pengawasan setiap sore, ke pasar – pasar Ramadhan tersebut.

“Kita akan mengadakan pengawasan produk – produk kuliner disitu, setiap sore tetapi tidak sekaligus semua pasar, secara berkala. Kita sudah membentuk tim bersama BPOM, Diskes, dan Dinas Ketahanan Pangan dan sebagainya,” terangnya.

Kemudian, meskipun tidak memiliki keseluruhan data Pasar Ramadhan, Ingot mengatakan lokasi pasar berada di beberapa tempat, seperti Pasar Sail, di Panam Kecamatan Tampan, dan Rumbai.