Jual Perempuan Lewat Medsos, Nurafni Divonis 3 Tahun Penjara

Global, Headline81 Dilihat

MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun kepada Nurafni alias Nur, terdakwa dalam kasus perdagangan manusia secara daring (online) melalui media sosial Twitter.

Nur dihukum karena berdasarkan pemeriksaan di pengadilan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan orang (human trafficking). Perbuatannya itu melanggar ketentuan dalam Pasal 11 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

banner 300x250

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Saidin Bagariang, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/4/2018).

Selain pidana penjara, Nur juga dijatuhi pidana denda senilai Rp150 juta, subsidair 2 bulan kurungan. “Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” tukas hakim.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta. Meski begitu, baik JPU maupun terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut.

(Baca Juga: Bongkar Kasus Perdagangan Manusia Jaringan Timur Tengah, Polri Tangkap 6 Pelaku)

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Nurafni alis Nur, ditangkap penyelidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara dari salah satu hotel di Medan. Nur ditangkap tangan usai menjual seorang perempuan kepada Polisi yang tengah menyamar.

Dalam menjalankan aksinya, terdakwa menjual sejumlah perempuan kenalannya lewat situs jejaring media sosial Twitter. Bagi para pria hidung belang yang kepincut dengan perempuan yang dijualnya, kemudian dapat menghubungi terdakwa lewat aplikasi Whatsapp untuk menanyakan maupun menyepakati harga.

(Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan Manusia dengan Modus Pengungsi Rohingya)

Setelah sepakat, terdakwa meminta para pria hidung belang yang ingin menggunakan jasa perempuan yang dijualnya, mengirimkan sebagian pembayaran ke rekening terdakwa sebagai tanda jadi. Sementara sisa dibayarkan kepada perempuan yang dijualnya itu, saat bertemu di hotel.

(erh)