Kasus Perdagangan Orang di Bengkalis Melibatkan Wanita Cantik Asal Medan, Berikut Modusnya

Bengkalis, Riau67 Dilihat

BENGKALIS – Polsek Bengkalis berhasil membongkar kasus perdagangan orang (human traficking). Korban berjumlah 4 orang sempat disekap sebelum digrebek di Hotel Mahendra, Jalan Cokro Aminoto, Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis. Satu masih di bawah umur.

Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika mengatakan, Selasa (10/12/2019), pengungkapan kasus dugaan perdagangan orang itu berawal dari laporan masyarakat. Unit Reskrim Polsek Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu hotel disekap beberapa orang oleh perempuan bernama FH alias Ira (32).

banner 300x250

Pelaku merupakan warga Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan Kota Medan, Sumatera Utara. Mendapati informasi tersebut, petugas bergerak melakukan penggerebekan dan pemeriksaan. Alhasil terdapat lima orang di dalam kamar tersebut.

“Kemudian Unit Reskrim Polsek Bengkalis melakukan pemeriksaan di kamar hotel. Setelah ditanya, mereka mengaku akan berangkat ke Malaysia melalui jasa atau bantuan FH alias Ira. Mereka baru tiba dari Dumai pada pagi hari (Ahad), dan rencananya akan membuat passport Indonesia di Bengkalis melalui seorang laki-laki yang tidak dikenal, namun ada nomor HPnya,” terang AKP Maitertika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban ditawarkan bekerja di Malaysia dengan gaji RM1.500 per bulan. Namun setiap orang yang berhasil mendapatkan pekerjaan harus menyerahkan uang gaji 3 bulan penuh kepada pelaku FH sebagai pengganti biaya perjalanan dan pembuatan passport.

“Padahal, berdasarkan keterangan pelaku, setiap orang yang diterima oleh penampung di Malaysia, ia menerima uang sebesar RM 2.000 dari penampung calon pekerja di Malaysia,” ujarnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan koordinasi dengan Kasi Pidum Kejari Bengkalis, pelaku FH dijerat Pasal 2 atau Pasal 4 dan Pasal 6 Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.